Pemerintah Iran mengecam serangan Israel yang dilancarkan ke fasilitas militer di Teheran pada Sabtu (26/10/2024) dini hari waktu setempat.
Iran menyebut serangan ini sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Tindakan ini merupakan pelanggaran jelas terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya prinsip larangan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial dan kedaulatan negara,” bunyi keterangan tertulis Kedutaan Besar Iran di Jakarta, yang dilansir dari Antara pada Minggu (27/10/2024).
Iran mengklaim bahwa serangan tersebut melanggar kedaulatan dan integritas wilayah negara mereka, dengan menyebutnya sebagai tindakan agresi dari rezim zionis Israel.
Menurut Iran, berdasarkan prinsip pembelaan diri yang diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB, mereka memiliki hak untuk menanggapi agresi militer Israel.
Iran menekankan bahwa langkah mereka tidak hanya untuk melindungi keamanan nasional, tetapi juga untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan regional serta internasional dari tindakan ilegal rezim Israel.
Iran mengingatkan tanggung jawab negara anggota PBB, termasuk dalam “Konvensi Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Genosida” dan “Konvensi Jenewa IV 1949”, untuk mengambil tindakan kolektif terhadap kejahatan yang dilakukan oleh Israel.
Mereka juga menegaskan pentingnya menindak para pendukung keuangan dan penyedia senjata bagi Tel Aviv, khususnya Amerika Serikat.
Iran mendesak agar para pendukung Israel tidak mendukung upaya pendudukan dan tindakan kejam terhadap rakyat Palestina, serta agresi terhadap Lebanon yang membahayakan perdamaian dan keamanan regional.
Dalam pernyataan tersebut, Iran juga mengapresiasi sikap tegas pemerintah Republik Indonesia yang mengecam agresi Israel dan mengajak semua negara yang mencintai perdamaian untuk bersatu menghentikan tindakan kekerasan tersebut. (ant/saf/ham)