Jumat, 22 November 2024

Instruksi Tahunan, Pemkot Surabaya Ingatkan Lagi Larangan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi mobil dinas Pemerintah Kota Surabaya, Rabu (12/4/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pemerintah Kota Surabaya kembali mengulang instruksi tahunan soal larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik memanfaatkan mobil dinas.

Rachmad Basari Inspektur Pemkot Surabaya mengaku aturan itu tetap berlaku.

“Tetap dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik (bagi ASN),” katanya singkat, Rabu (20/3/2024).

Bagi yang melanggar, akan ada sanksi menanti mulai ringan, sedang, hingga berat.

“Jadi sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan,” kata Rachmad.

Diketahui, larangan ini selalu berlaku setiap tahun. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan, seluruh mobis dinas ASN pun dikumpulkan di Balai Kota Surabaya beberapa hari sebelum Lebaran.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya pun tahun lalu kembali mewanti-wanti Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ketahuan mudik memakai mobil dinas akan mendapatkan sanksi.

Aturan ini tidak hanya berlaku saat Lebaran, tapi kapanpun, kecuali penugasan, mobil dinas dilarang dipakai ke luar kota.

“Tapi kalau dibawa mudik ke luar kota itu sudah gak benar. Jangankan Lebaran, tidak Lebaran pun tidak boleh. Kecuali luar kota dalam bentuk tugas,” tegasnya 2023 lalu.

Sekedar diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) baru akan menggelar sidang isbat tanggal 29 Ramadhan untuk menetapkan Idulfitri. (lta/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs