Selasa, 5 November 2024

Inilah Kronologi Suap Tiga Hakim PN Surabaya untuk Muluskan Vonis Ronald Tannur

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur saat tiba di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim, Senin (4/11/2024). Foto: Istimewa

Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan MW (Meirizka Widjaja) selaku Ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai Tersangka pada Senin 4 November 2024.

Penetapan tersangka terhadap MW berdasarkan Surat Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.

Hal ini disampaikan Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung dalam keterangannya, Senin (4/11/2024) malam.

“Tersangka MW telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ronald Tannur Terdakwa,” ujarnya.

Adapun kronologi dari perbuatan Tersangka MW adalah sebagai berikut:

Awalnya Tersangka MW menghubungi Tersangka LR (Lisa Rahmat) untuk meminta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Terdakwa Ronald Tannur.

Pada 5 Oktober 2023, Tersangka LR bertemu dengan Tersangka MW di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membicarakan peristiwa yang dialami oleh Terdakwa Ronald Tannur.

Kemudian pada 6 Oktober 2023, Tersangka MW kembali bertemu dengan Tersangka LR yang beralamat di Jl. Kendalsari Raya No. 51-52 Surabaya.

Pada pertemuan tersebut Tersangka LR menyampaikan kepada Tersangka MW ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara Terdakwa Ronald Tannur.

Selanjutnya, Tersangka LR meminta kepada Tersangka ZR (Zarof Ricar) mantan pejabat Mahkamah Agung agar diperkenalkan kepada R oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Terdakwa Ronald Tannur.

Lalu, Tersangka LR dan Tersangka MW menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari Tersangka LR, maka akan diganti oleh Tersangka MW.

Bahwa setiap permintaan dana dari Tersangka LR terkait pengurusan perkara, lanjut Harli, selalu dimintakan persetujuan oleh Tersangka MW.

“Tersangka LR juga meyakinkan Tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Terdakwa Ronald Tannur,” jelasnya.

Menurut Harli, selama perkara berproses sampai dengan Putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada Tersangka LR sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap.

Selain itu, Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar.

Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh Tersangka LR kepada 3 (tiga) oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Tersangka ED (Erintuah Damanik), Tersangka HH (Heru Hanindyo), dan Tersangka M (Mangapul).

Harli menjelaskan, terhadap Tersangka MW dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Tersangka MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.(faz/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 5 November 2024
36o
Kurs