Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), pada Minggu (26/5/2024), menyampaikan dukungan terhadap putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan Israel segera menghentikan serangan di Rafah, Gaza, Palestina.
“Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional yang menginstruksikan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah,” kata Kemlu RI di akun resminya, @Kemlu_RI di X, Minggu.
Dilansir Antara, Kemlu RI juga mendukung putusan Mahkamah Internasional yang menginstruksikan Israel untuk menjamin akses terbuka ke Jalur Gaza bagi komisi pencari fakta, atau lembaga investigasi lain untuk menyelidiki genosida yang dilakukan Israel.
Selain itu, Indonesia juga mendesak Israel untuk segera mematuhi langkah-langkah yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional tanpa reservasi, dan menggarisbawahi pentingnya peran Dewan Keamanan PBB dalam memastikan implementasinya.
Sebelumnya, Mahkamah Internasional pada, Jumat (24/5/2024), memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militer di Rafah.
Selain itu, ICJ juga menuntut agar Israel mengizinkan para pencari fakta dan penyidik dari berbagai badan PBB untuk menyelidiki dugaan genosida dan menyimpan bukti-bukti yang ada.
“Situasinya telah memburuk sejak putusan terakhir yang dikeluarkan pada 26 Januari dan 28 Maret,” kata Nawaf Salam Hakim Ketua ICJ di Istana Perdamaian di Den Haag.
Pada 7 Oktober 2023, Hamas meluncurkan roket besar-besaran ke Israel dan menerobos perbatasan. Hampir 1.200 orang di Israel tewas dan sekitar 240 lainnya diculik dalam serangan itu.
Israel kemudian melancarkan serangan balasan ke Gaza, memblokade wilayah itu secara total, dan memulai serangan darat untuk melenyapkan pejuang Hamas dan menyelamatkan para sandera.
Dari serangan balasan itu, Israel telah membunuh lebih dari 35.800 warga Palestina di Jalur Gaza. Sementara lebih dari 100 sandera diyakini masih ditahan oleh Hamas di Gaza. (ant/bil/ham)