Indonesia telah berpartisipasi dalam dialog konstruktif dengan Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya PBB di Jenewa pada tanggal 20-21 Februari 2024. Dalam dialog tersebut, Indonesia menyampaikan berbagai kemajuan dan tantangan dalam pemenuhan hak asasi dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya (ekososbud).
Dialog konstruktif ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian laporan implementasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya oleh Indonesia pada Juli 2021. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Dubes Tri Tharyat, Dirjen Kerja Sama Multilateral dan terdiri dari perwakilan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait.
“Terlepas dari tantangan yang dihadapi pada masa pandemi Covid-19, Indonesia terus berupaya untuk memastikan pemenuhan hak-hak asasi di bidang ekonomi, sosial dan budaya,” ujar Dubes Tri Tharyat dalam pembukaan dialog, dilansir pernyataan rilis Kementrian Luar Negeri (Kemlu) pada Jumat (23/2/2024).
Isu-isu yang mengemuka dalam dialog antara lain terkait hak-hak ketenagakerjaan, bisnis dan HAM, lingkungan hidup, pendidikan dan pelatihan HAM, perlindungan kelompok rentan, pemberantasan korupsi, serta perlindungan terhadap masyarakat tradisional atau hukum adat. Di samping itu juga dibahas kemajuan dan tantangan upaya implementasi pemenuhan hak atas air, pangan, dan kesehatan.
Menanggapi pertanyaan dari anggota Komite, delegasi Indonesia menyampaikan berbagai terobosan legislasi, kebijakan dan data-data kemajuan pemenuhan hak-hak ekososbud. Selain itu, disampaikan pula strategi dan capaian pembangunan nasional yang terkait dengan pemenuhan hak-hak ekososbud.
Komite secara umum mengakui berbagai kemajuan pemenuhan hak-hak ekososbud di Indonesia, namun juga mencatat sejumlah tantangan dalam upaya penguatan kerangka hukum, kebijakan dan kapasitas negara guna pemenuhan hak-hak sesuai dengan ketentuan Kovenan.
Komite juga menghargai komitmen tinggi Indonesia dalam pelaporan dan dialog, yang ditunjukkan melalui kehadiran dan partisipasi berbagai instansi yang langsung menangani aspek hak ekososbud dalam dialog.
Komite akan menyusun kesimpulan penutup yang merupakan ikhtisar dari laporan dan dialog interaktif yang dilaksanakan, termasuk rekomendasi Komite yang menjadi bahan masukan dan pertimbangan pemerintah Indonesia dalam implementasi International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) ke depan.
Dubes Tri Tharyat juga menyampaikan bahwa sebagai anggota Dewan HAM PBB, Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk mekanisme HAM PBB, dalam pemajuan dan perlindungan HAM.
Sebagai informasi, Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya beranggotakan 18 pakar independen dan bertugas untuk memonitor implementasi Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Indonesia telah meratifikasi Kovenan ini melalui UU No 12 tahun 2005 dan telah dua kali menyampaikan laporan implementasi Kovenan ini pada tahun 2014 dan 2021. (azw/ipg)