Kamis, 17 Oktober 2024

Indeks Keterbukaan Informasi Publik Jatim 2024 Melesat ke Peringkat Dua Nasional

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Gede Narayana Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat ketika merilis Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024 di Jakarta pada Kamis (17/10/2024). Foto: Istimewa

Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia mengumumkan hasil pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024 pada Kamis (17/10/2024), yang menunjukkan kemajuan pesat Jawa Timur (Jatim) dalam keterbukaan informasi.

Dengan skor 83,83, Jatim berhasil menempati peringkat kedua nasional, hanya di bawah Jawa Barat (Jabar) yang meraih skor 85,22.

Pencapaian ini sangat signifikan, mengingat pada tahun-tahun sebelumnya Jatim berada di posisi lebih rendah.

Pada 2021, Jatim hanya meraih skor 66,82 dan berada di peringkat 29, sedangkan pada 2022 dan 2023, skornya naik menjadi 73,87 dan 73,89, menempati peringkat 24.

Peningkatan ini menunjukkan akselerasi dalam upaya badan publik di Jatim untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Secara nasional, hanya sebelas provinsi yang mencapai skor IKIP dengan status “baik” dari total 38 provinsi di Indonesia. Selain Jawa Barat dan Jawa Timur, provinsi lainnya dengan kategori baik meliputi Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, dan Kalimantan Selatan.

Sherlita Ratnwa Dewi Agustin Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim mengapresiasi pencapaian ini sebagai hasil kerja keras dari seluruh pihak, khususnya Komisi Informasi Jawa Timur yang menjadi penggerak utama keterbukaan informasi publik.

Sherlita Ratnwa Dewi Agustin juga menekankan pentingnya melanjutkan upaya sosialisasi keterbukaan informasi hingga ke tingkat desa.

“Nilai itu penting, tetapi lebih penting lagi bekerja dengan benar dan sesuai jalur. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus ditangani, seperti sosialisasi kepada OPD, kabupaten/kota, dan badan layanan publik lainnya tentang keterbukaan informasi,” ujarnya.

Pengukuran IKIP didasarkan pada tiga indikator utama: lingkungan politik, hukum, dan ekonomi, dengan menggunakan 77 instrumen penilaian.

Penilaian dilakukan oleh para ahli di tingkat daerah dan pusat, melibatkan unsur pentahelix dari berbagai kalangan, termasuk jurnalis, akademisi, pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat.

Keberhasilan Jatim ini diharapkan mendorong provinsi lain untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. (saf/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Kamis, 17 Oktober 2024
34o
Kurs