Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kembali menindak tegas pelanggar keimigrasian, dengan mengamankan Warga Negara Asing (WNA) dalam operasi patroli siber.
Muhammad Novrian Jaya Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengatakan, operasi siber itu digelar sejak tanggal 24 September yang lalu, dengan berkolaborasi dengan Kepala Seksi Intelijen Gerry.
“Saat kami berada di lokasi, kami menemukan seorang WNA perempuan yang awalnya mengaku bernama lain, namun setelah diidentifikasi lebih lanjut, diketahui berinisial DM” katanya, dalam keterangan yang diterima, Jumat (11/10/2024).
Novrian mengatakan, penindakan pelanggaran itu, berawal ketika DM menolak menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang dimilikinya kepada petugas, saat diminta secara resmi.
“Ketidakkooperatifan ini membuat petugas Imigrasi terpaksa membawa DM ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, DM diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, Imigrasi Surabaya memutuskan untuk memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeteksian terhadap DM sejak 25 September 2024, sebagai bagian dari prosedur pra-penyidikan.
Menanggapi hal itu, Ramdhani Kepala Kantor Imigrasi Surabaya menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian.
“Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban aturan keimigrasian di Indonesia. Setiap WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Langkah tegas itu, lanjut dia, merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Surabaya untuk memastikan, bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.
“Operasi ini juga menjadi pengingat bagi semua WNA agar selalu membawa dokumen yang sah dan menunjukkan sikap kooperatif kepada petugas jika diminta,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan bahwa adanya operasi itu, sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian terus diperkuat untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang mengganggu ketertiban nasional.
“Diharapkan, terutama warga negara asing, dapat lebih berhati-hati dan mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.(ris/ipg)