Bima Arya Sugiarto Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan rancangan surat penunjukan Rosjonsyah Wakil Gubernur Bengkulu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu.
Langkah itu dilakukan Kemendagri, merespons status Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu sebagai tersangka korupsi yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterangannya, hari ini, Senin (25/11/2024), di Jakarta, Bima Arya bilang, penunjukan Plt Gubernur Bengkulu dilakukan secepatnya supaya penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu, khususnya menjelang Pilkada 2024.
“Kemendagri saat ini sedang menyiapkan draf surat kepada Wakil Gubernur Bengkulu untuk menunjuk yang bersangkutan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu. Sehingga, pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bengkulu tidak terganggu/dapat tetap berjalan, terutama dalam menghadapi hari Pilkada di Provinsi Bengkulu bisa terselenggara dengan baik,” ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Kemudian, Pasal 66 ayat (1) huruf c, Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Seperti diketahui, hari Minggu (24/11/2024), KPK menetapkan Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu sebagai tersangka penerima uang suap.
Dia terindikasi menerima uang haram sejumlah Rp1,4 miliar melalui ajudannya yang dikumpulkan dari beberapa sektor dinas, untuk keperluan pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu di Pilkada 2024.
Rohidin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk keperluan pemeriksaan, KPK menahan Rohidin selama 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan Negara cabang KPK, Jakarta. (rid/ham)