Jumat, 22 November 2024

Ikuti Prosedur Resmi, Pekerja Migran Diperingatkan untuk Hindari Calo

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi sekelompok pekerja migran yang bekerja di sektor pertanian. Foto: iStock

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengingatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk selalu memilih jalur prosedural ketika bekerja di luar negeri, demi menghindari potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Bekerjalah dengan cara yang prosedural, jangan tergoda dengan bujuk rayu para calo, dengan cara yang murah dan murahan. Tapi lakukan dengan baik, prosedural, siapkan diri dengan baik,” kata Lasro Simbolon Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI.

Dilansir dari Antara pada Senin (26/8/2024), Lasro menjelaskan bahwa negara telah memfasilitasi kesempatan kerja untuk masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri.

Termasuk melalui penempatan yang dilakukan hasil kerja sama antar pemerintah atau Government to Government (G to G), seperti peluang bekerja di Korea Selatan dan Jerman.

Dia menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang benar, karena bekerja tanpa mengikuti prosedur dapat membuat calon tenaga kerja asal Indonesia rentan menjadi korban TPPO dan mengalami eksploitasi.

Penempatan non-prosedural juga dapat mengakibatkan pelanggaran hak ketenagakerjaan, seperti tidak dibayarkannya gaji, eksploitasi waktu kerja, pemutusan hubungan kerja sepihak, dan bagi Anak Buah Kapal (ABK) dapat berpotensi mengalami kekerasan di atas kapal.

Data BP2MI menunjukkan bahwa mereka telah menangani 112.586 kasus PMI yang menghadapi kendala dalam periode 2020 hingga 22 Agustus 2024. Sebanyak 90 persen dari jumlah tersebut adalah korban kejahatan, dan 80 persen di antaranya adalah perempuan.

Dalam periode yang sama, BP2MI juga telah menangani 2.644 pemulangan jenazah PMI dari luar negeri, beberapa di antaranya berasal dari negara penempatan secara non-prosedural.

“Ini menjadi pesan ke publik, pekerja migran Indonesia orang-orang hebat, akan lebih hebat kalau mereka melalui cara yang prosedural,” kata Lasro.

Sebelumnya, beberapa Warga Negara Indonesia (WNI) telah menjadi korban penipuan lowongan kerja di luar negeri. Baru-baru ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menerima pengaduan dari WNI yang tertipu lowongan kerja dengan gaji tinggi dan kemudian terjebak di daerah konflik Myawaddy di Myanmar. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs