Yudi Purnomo Harahap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pernyataan Johanis Tanak calon Pimpinan KPK yang ingin menghapuskan operasi tangkap tangan (OTT) merupakan upaya untuk memikat hati Anggota Komisi III DPR RI.
Menurutnya, pernyataan Johanis Tanak berbahaya buat masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia kalau benar-benar diterapkan.
“OTT merupakan cara KPK menangkap basah para terduga koruptor yang melakukan transaksi suap, dengan barang bukti berupa uang atau barang,” ujarnya, Kamis (21/11/2024), di Jakarta.
Yudi melanjutkan, menangkap koruptor bisa menggunakan dua cara, yaitu penyelidikan terhadap kasus yang sudah terjadi, dan kasus ketika tertangkap tangan.
Kalau OTT dihilangkan, dia yakin kekuatan KPK semakin berkurang, dan para koruptor menyambut gembira.
“Koruptor tentu akan tertawa senang kalau OTT dihapus dari KPK,” katanya.
Lebih lanjut, Yudi menyebut dasar hukum OTT KPK jelas dan diatur dalam kewenangan KPK, serta sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Merujuk Pasal 1 angka 19 KUHAP, ada empat keadaan seseorang disebut tertangkap tangan. Pertama, tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana.
Kedua, tertangkapnya seseorang segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan. Ketiga, tertangkapnya seseorang sesaat kemudian diserukan khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.
Lalu yang keempat, jika sesaat kemudian pada orang yang melakukan tindak pidana, ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana itu.
Di tempat terpisah, Zaenur Rohman, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyatakan, Johanis Tanak terlihat jelas sedang berusaha mengambil hati Komisi Hukum DPR RI.
Harapannya, supaya bisa terpilih menjadi Pimpinan KPK periode 2024-2029.
Zaenur menegaskan, pendapat Johanis Tanak untuk menghapus OTT KPK karena bertentangan dengan KUHAP merupakan pemikiran yang keliru.
Sekadar informasi, dalam uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK, Selasa (19/11/2024), di ruangan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Johanis Tanak menyampaikan ide menghapus OTT kalau terpilih sebagai Ketua KPK.
Johanis yang sekarang menjabat Wakil Ketua KPK berargumen, terminologi OTT tidak tepat.
Operasi, kata dia, merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang akan melakukan operasi seperti dokter. Sedangkan pengertian tertangkap tangan, menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang dilakukan seketika tanpa melalui proses perencanaan.(rid/ipg)