Jumat, 22 November 2024

Ibu yang Aniaya Anaknya Diduga Mengalami Masalah Psikologis, tapi Tak Mau Mengakuinya

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
CA tersangka seorang ibu yang menganiaya anak kandungnya saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

AC (26) ibu kandung di Kota Surabaya yang menganiaya GE (8), anak kandungnya, diduga mengalami masalah psikologis.

“Orangnya memang secara psikologis ada yang salah. Cuma dia tidak mau mengakui itu,” kata Ida Widayati Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APPKB) Kota Surabaya saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Selasa (23/1/2024).

Pertengahan tahun 2023 lalu, Camat setempat sudah pernah melaporkan perbuatan pelaku kepada Pemerintah Kota Surabaya.

“Waktu itu saya sendiri malah yang datang ke rumahnya, sempat adu argumentasi dengan ibunya. Saat itu ibunya bilang, ‘kenapa wong ini anak saya’. Saya sampaikan bahwa, ‘oh kalau begitu yang perlu didampingi psikologis itu adalah Anda’. Saya bilang begitu dan sepertinya tidak terima, tapi setelah kami adu argumentasi, rupanya ibunya ini menyerah juga. Kami bawalah anak ini. Kami sekolahkan di dekat rumah aman,” ujarnya.

Saat itu, kata Ida, anak tersebut sudah bisa berinteraksi dengan baik. Sudah ceria. “Tapi, kan kami tidak mungkin tidak membolehkan ibunya menengok anaknya, karena bagaimanapun dia ibunya. Setelah beberapa lama tinggal di rumah aman, ya, ibunya menengoklah ke rumah ini. Dan rupanya, namanya ibu dengan anak, ya, si anak ini juga ingin ikut ibunya. Katanya mau jalan-jalan. Beberapa kali memang kami izinkan untuk jalan-jalan dengan ibunya lalu kembali lagi ke selter,” tuturnya.

Setelah dua hingga tiga kali menjenguk, AC menyampaikan akan mengasuh GE sendiri. “Kami bikinkan pernyataan dan lain-lain, koordinasi dengan teman-teman kelurahan, bahkan sampai RT, RW di seputaran rumahnya untuk melakukan pengawasan, akhirnya kita lepas”.

Setelah kembali ke orang tuanya, anak ini tetap bersekolah di dekat rumah aman pemkot seperti biasa. Awalnya ibunya yang mengantar, selanjutnya orang lain yang mengantar ke sekolah. Beberapa waktu terakhir, guru di sekolah itu merasa heran mengapa GE memakai masker. Saat dibuka maskernya, terlihat ada luka di bibirnya.

“Anak itu lalu cerita bahwa mamanya memperlakukan seperti ini. Kemudian, besoknya dia bilang sakit ke gurunya. Nah, diceklah sama gurunya, ternyata ada luka bakar di pundaknya,” kata Ida.

Tanpa banyak basa-basi, Ida menyampaikan ke UPTD terkait untuk membawa anak ini dan langsung lapor ke Polrestabes Surabaya. Polisi, dengan bukti-bukti yang sangat jelas, dengan cepat menangani kasus ini secara pararel. Mulai dari visum dan menangkap pelaku.

“Saya kasihan banget sama anak ini. Saat disiksa dia tidak berteriak. Itu yang membuat kami miris. Mungkin karena ketakutan dan sudah terlalu sering diperlakukan seperti itu, dia menerima saja perlakuan ibunya,” kata Ida.

Kemudian Pemerintah Kota Surabaya akan tetap mendampingi korban dengan psikolog meski tanda-tanda trauma belum terlihat. Hal ini untuk mengantisipasi dampak negatif yang baru muncul setelah dia dewasa. “Bisa jadi korban belum bisa mengungkapkan perasaannya, sakit hatinya, karena masih kecil,” ujarnya.

Ida juga menyebutkan bahwa pelaku tidak melakukan kekerasan karena kesulitan ekonomi. Sebab, rumah pelaku yang ada di Tambak Sari, Surabaya kondisinya bagus. Pelaku yang bekerja sebagai pemandu lagu ini tinggal dengan teman prianya, orang-orang yang diakui sebagai saudaranya, dan penghuni kos.

Adapun kondisi fisik korban saat ini sudah membaik. Jika saat diamankan hanya bisa minum susu karena kondisi mulutnya penuh luka, sekarang sudah bisa makan makanan padat. Polisi juga sudah menyiapkan tempat pengasuhan untuk korban.

Sebelumnya diberitakan, penyiksaan yang dilakukan CA kepada GE, anak kandungnya, terungkap saat korban masih berusia 7 tahun. Anak perempuan ini menerima berbagai macam kekerasan. Mulai dari disundut rokok kalau bangun kesiangan, giginya dicabut menggunakan tang, sampai disuruh berkumur dengan air mendidih yang direbus teman pria ibunya.

Polisi sudah menangkap AC dan menjeratnya dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukuman pidananya adalah sepuluh tahun penjara.(iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs