Jumat, 22 November 2024

Ibu di Sumenep Jual Anak Kandung ke Kepsek Demi Vespa Matic dan Uang

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: suarasurabaya.net

Seorang ibu inisial E warga Kalianget Barat, Kabupaten Sumenep, Madura tega menjual anak kandung perempuannya berusia 13 tahun kepada J (41) oknum Kepala Sekolah (Kepsek) supaya mendapat vespa matic dan sejumlah uang.

Kasus yang termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu telah ditangani oleh Satreskrim Polres Sumenep. Polisi menyebut, E yang juga oknum guru PNS itu sengaja mengantar anaknya kepada J untuk disetubuhi.

Dari informasi yang dihimpun, oknum Kepsek itu sudah menyetubuhi korban sebanyak lima kali, dengan modus ritual mensucikan diri. AKP Widiarti Kasi Humas Polres Sumenep mengatakan, kasus ini bermula pada 8 Februari 2024 silam.

Polisi menyebut, ibu kandung korban mengaku memiliki hubungan khusus atau berselingkuh dengan oknum Kepsek tersebut. Sehingga sering menjalin komunikasi.

Singkat cerita pada Februari 2024 kemarin, korban minta dibelikan sepeda motor vespa matic kepada ibu kandungnya. Kemudian E, meminta kepada J, untuk membelikan korban sepeda motor tersebut.

J kemudian menyetujui permintaan selingkuhannya itu, namun dengan syarat ia akan melakukan ritual mensucikan diri alias menyetubuhi korban.

“E selaku ibu kandung (korban), sengaja menghasut korban untuk melakukan hubungan badan dengan J, karena E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J,” kata Widiarti dalam keterangannya, Senin (2/9/2024).

Kemudian pada 8 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, saat itu pelaku E, berada di kamarnya bersama korban. Anak kandungnya itu sempat diancam apabila tidak mengabulkan keinginan sang ibu maka akan ditinggal ngekos di daerah Sumenep.

Keesokan harinya 9 Feburari 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku mengantar anak kandungnya menuju ke rumah selingkuhannya itu yang beralamat di Perum BSA Desa Kolor Sumenep.

Sesampainya di rumah oknum Kepsek tersebut, korban masuk ke dalam kamar dan langsung diajak melakukan hubungan badan.

“Kemudian J menelpon E dan menyampaikan supaya korban dijemput. Setelah dijemput oleh E, kemudian J memberikan uang kepada E senilai Rp200 ribu, sedangkan korban diberi uang Rp100 ribu,” ungkap Widi.

Oknum Kepsek menyetubuhi korban itu berulang sampai lima kali. Selanjutnya dilakukan pada 15 dan 16 Februari 2024 di rumahnya J. Sesudah berhubungan badan, J kembali memberi uang kepada E dan korban dengan nominal yang sama seperti sebelumnya.

Kemudian memasuki bulan Juni 2024, J mengajak E dan korban ke salah satu hotel di Surabaya untuk melakukan hubungan badan kembali. Pelaku E menuruti permintaan J agar segera mendapat sepeda motor jenis vespa.

“E bersama korban berangakat ke Surabaya dengan menaiki bus. Sesampainya di Surabaya, E dan T langsung menuju sebuah hotel di Surabaya dan kamar sudah dipesankan oleh saudara J,” jelasnya.

Masih merasa tidak puas, J kembali meminta E agar anaknya memuaskan hawa nafsunya pada Juli 2024 di rumahnya.

“Setelah selesai berhubungan badan si E diberi uang Rp1 Juta, sedangkan T mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu,” ungkapnya.

Setelah menjual anaknya dan menjalin hubungan spesial dengan oknum Kepsek tersebut. Suami sah E timbul kecurigaan dan akhirnya mengetahui apa saja yang terjadi selama ini.

Akhirnya kasus dilaporkan oleh suami E atau orangtua laki-laki korban dengan nomor: LP/B/218/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 29 Agustus 2024.

Anggota Resmob Polres Sumenep kemudian melakukan pengembangan kasus, dan terungkap bahwa Ibu kandung korban dengan sengaja memperdagangkan anaknya sendiri kepada J oknum Kepsek.

“Anggota Resmob Polres Sumenep, berhasil mengamankan pelaku E, pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB, di sebuah jalan lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur,” kata Widiarti.

Begitu juga dengan J diamankan pada tanggal yang sama pada pukul 15.00 WIB di rumahnya Desa Kalianget Timur.

Dalam kasus ini, pelaku E ibu kandung korban dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(wld/kir/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs