Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) berharap hukuman terhadap J (41), oknum kepala sekolah pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dan E (41), ibu yang mengantar anaknya ke J untuk dicabuli di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, agar diperberat.
“Terkait kasus ini, kami berharap pelaku dan ibu korban agar diproses secara hukum dan mendapatkan pemberatan hukuman,” kata Nahar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, seperti dilaporkan Antara, Selasa (4/9/2024).
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sumenep untuk melakukan pendampingan serta pemulihan psikologis terhadap korban.
“Anak agar dapat didampingi dan mendapatkan pemulihan psikologis secara tuntas,” kata Nahar.
Baca juga: Ibu di Sumenep Jual Anak Kandung ke Kepsek Demi Vespa Matic dan Uang
Sebelumnya, T (13), seorang anak perempuan yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh J, oknum kepala sekolah di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Mirisnya, E, ibu korban yang mengantarkan anaknya ke rumah J.
E tega membiarkan anaknya diperkosa karena diduga diiming-iming oleh J dengan sejumlah uang dan satu unit sepeda motor.
Akibat kekerasan seksual yang menimpa korban, korban mengalami trauma psikis.
Pelaku J dan E telah ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.(ant/iss)