Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FH UI) melaporkan dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).
Aduan tersebut dilayangkan korban yang tidak disebutkan namanya bersama LKBH FH UI selaku kuasa hukum kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Kamis (19/4/2024) kemarin.
Melansir Antara, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024. Hasyim diduga mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Selain itu, dia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban. Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.
“Kekerasan seksual itu kan perkara pidana, dan di sini memang yang kami kedepankan adalah saat ini masih etik, kode etik dari KPU,” kata Maria Dianita Prosperianti Kuasa Hukum korban dalam sebuah diskusi publik daring, Jumat (19/4/2024), dikutip Antara.
Selain itu, Maria menjelaskan perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Yang pertama itu mengenai pelanggaran integritas. Integritas di sini ada beberapa prinsip, yaitu prinsip jujur dan adil, dan juga kemudian melanggar profesionalitas atas prinsip proporsional dan profesional. Pada intinya bahwa Ketua KPU ini diduga memanfaatkan relasi kuasa,” ujarnya.
Dia menerangkan, selain relasi kuasa yang terjadi pada perempuan dan laki-laki, terdapat hubungan jabatan antara atasan dengan bawahan, yakni Ketua KPU RI dengan salah satu anggota PPLN yang bertugas di Eropa.
“Di sini terlihat jelas sejak awal. Bisa kita lihat memang sudah ada perbuatan yang benar-benar, bukti-bukti yang benar-benar melihat adanya dugaan upaya yang terstruktur, sistematis, dan aktif dari si teradu di sini untuk menggunakan jabatannya kemudian juga kekuasaannya untuk tidak menghargai, merendahkan, juga mencederai martabat dan kehormatan perempuan, dalam hal ini adalah korban,” tuturnya.
Maria juga menjelaskan, hubungan Hasyim dengan korban bukan termasuk hubungan romantis, karena korban tidak memiliki opsi untuk menolak perbuatan yang dilakukan teradu.
“Meskipun mereka sudah sama-sama dewasa, bukan berarti di sini mereka sama-sama dalam hubungan yang setara karena dalam adanya relasi kuasa ini menyebabkan si pengadu tidak memiliki opsi lagi untuk menolak segala perbuatan yang ditujukan kepadanya oleh si teradu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Maria mengatakan dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Dia menyebut Ketua KPU RI itu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
“Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya,” jelasnya.
Sementara itu, dia mengatakan perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.
“Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh wanita emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi setelah ada putusan dari DKPP seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah pemberhentian,” katanya.
Di sisi lain, Hasyim Asy’ari mengaku akan menanggapi aduan dirinya yang dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan tindakan asusila itu pada waktu yang tepat.
“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” ujar Hasyim, Kamis (19/4/2024).(ant/bil/rid)