Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (10/6/2024), memeriksa Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, sebagai saksi kasus suap Harun Masiku yang sekarang masih berstatus buronan.
Sekitar pukul 09.40 WIB, Hasto datang ke Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, memenuhi panggilan pemeriksaan bersama beberapa orang pengacara, antara lain Patra M Zen dan Ronny Talapessy.
Sesudah sekitar lima jam menjalani pemeriksaan Hasto meluapkan kekesalannya. Dia menilai Penyidik KPK bertindak tanpa prosedur dan kaidah hukum waktu melakukan pemeriksaan.
“Saya datang ke KPK dengan niat baik sebagai seorang warga negara yang taat hukum. Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to face paling lama 1,5 jam, sisanya ditinggal kedinginan,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Hasto, pemeriksaan yang dilakukan belum masuk dalam pokok perkara.
Di sisi lain, dia menuduh ada siasat ‘bulus’ KPK karena di tengah-tengah pemeriksaan, Kusnadi stafnya dipanggil Penyidik KPK dengan dalih dipanggil Hasto.
“Katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” jelasnya.
Hasto keberatan penyidik menyita ponselnya tanpa dasar prosedur hukum acara pidana. Dia menganggap Penyidik KPK melakukan perbuatan melawan hukum.
“Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia. Sehingga, hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” imbuhnya.
Kemudian, Hasto juga menyayangkan sikap penyidik yang tidak mengizinkan dirinya membawa kuasa hukum dalam proses pemeriksaan.
“Kami berdebat karena sepengatahuan saya sebagai saksi di dalam KUHAP saya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Kemudian, akhirnya saya memutuskan pemeriksaan nantinya dilanjutkan pada kesempatan lain,” jelas Hasto.
Sementara itu, Patra Zen kuasa hukum Hasto mengatakan, penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik seharusnya tunduk pada prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
“Menggeledah dan sekarang menyita tentu wajib dan patut dipertanyakan. Mengapa? Karena penyidik kan bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan. Dan yang kedua tentu ini menjadi catatan bahwa apa pun proses penegakan hukum mesti juga sesuai dengan prosedur, sesuai dengan asas-asas fairness,” katanya.
Patra menjelaskan, Hasto datang dengan sukarela memenuhi panggilan KPK. Tapi, dia kecewa dengan sikap Penyidik KPK yang bertindak tanpa menjunjung tinggi etika dan hukum.
“Pak Hasto datang secara kooperatif, datang sebagai warga negara yang patuh, datang sebagai Sekjen PDI Perjuangan yang menghormati prosesnya. Tapi, dia diperlakukan begitu. Apalagi orang biasa, orang yang tidak punya jabatan,” tandas Patra. (rid/ipg)