Minggu, 8 September 2024

Hasil Uji BPOM: Roti Aoka Bebas Bahan Terlarang, Roti Okko Ditarik dari Peredaran

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi uji laboratorium. Foto: Freepik

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat di sejumlah produk roti.

Dilansir dari laman resminya, BPOM memberikan penjelasan ke publik terkait hasil uji kandungan natrium dehidroasetat pada dua produk roti, yakni merek Aoka dan Okko.

“Pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian,” tulis BPOM dalam penjelasan publik nomor HM.01.1.2.07.24.51 tertanggal 23 Juli 2024

“Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi,” imbuh BPOM.

Selain itu, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” jelas BPOM.

BPOM juga memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.

BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah, akan mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

“BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat,” tegas BPOM. (saf/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Bungah Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Minggu, 8 September 2024
26o
Kurs