Jumat, 22 November 2024

Hari Otonomi Daerah 2024, Moeldoko Minta Pemda Ambil Peran Wujudkan Ekonomi Hijau

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Upacara puncak peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII di Balai Kota Surabaya hari ini, Kamis (25/4/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan minta pemerintah daerah (pemda) mengambil peran mewujudkan ekonomi hijau untuk memaknai Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke-28 hari ini, Kamis (25/4/2024).

Sesuai tema Hari Otoda tahun ini, “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”, Moeldoko menilai itu harus jadi semangat bagi pemerintah termasuk pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Seperti komitmen pemerintah pusat, mewujudkan pembangunan ekonomi hijau dan berkelanjutan, serta upaya untuk menjawab tantangan ancaman perubahan iklim.

“Semangat ini harus dikuatkan oleh para kepala daerah untuk melakukan transformasi pemikiran baru menuju pada green economy dan lingkungan yang sehat karena ancaman perubahan iklim sungguh nyata. Dan sekarang saatnya daerah ambil peran,” ujarnya bertepatan pelaksanaan Hari Otoda di Surabaya, Kamis (25/4/2024).

Moeldoko melanjutkan, pelaksanaan Otoda harus mengambil peran aktif dalam mengimplementasikan kebijakan dan program yang mendukung ekonomi hijau dan pelestarian lingkungan.

Misalnya, pengembangan energi terbarukan dan efisiensi energi, penggunaan transportasi ramah lingkungan dengan pengembangan ekosistem kendaraan listrik, serta pengelolaan sampah berkelanjutan.

“Otonomi daerah diharapkan dapat berkontribusi mewujudkan pembangunan berkelanjutan, yakni menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan untuk generasi mendatang sesuai dengan visi Presiden Jokowi Indoesia Emas 2045,” tegasnya.

Diketahui, peringatan Hari Otonomi Daerah ditetapkan dalam Keputusan Presiden No 11/1996 tentang Hari Otonomi Daerah jatuh pada tanggal 25 April. Peringatan Hari Otoda diharapkan menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan koreksi tentang pelaksanaan Otoda.

Otoda yaitu hak dan wewenang daerah untuk otonomi mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan pemerintahan setempat dalam sistem pemerintahan Indonesia, sebagaimana diamatkan dalam Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.(Lta/azw/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs