Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Dalam prosesnya, hari ini, Jumat (15/3/2024), Penyidik KPK memanggil 15 orang yang sudah berstatus tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, hari ini merupakan pemeriksaan perdana para tersangka kasus pungutan liar.
Para tersangka yang diminta memberikan keterangan kepada penyidik antara lain Kepala Rutan KPK dan pegawai rutan level staf.
“Pemeriksaan telah dijadwalkan beberapa waktu lalu untuk mereka dapat hadir sebagai tersangka hari ini di Gedung Merah Putih KPK. Kami akan informasikan segera updatenya,” ujar Ali di Jakarta.
Sekadar informasi, dalam kasus pungli di Rutan KPK, ada 90 orang Pegawai KPK yang sudah menjalani sidang etik, dari total 93 pegawai yang terindikasi terlibat pungli.
Sejauh ini, Dewan Pengawas KPK baru menjatuhkan sanksi etik berat kepada 78 pegawai berupa permintaan maaf secara terbuka.
Lalu, Inspektorat KPK memproses disiplin 12 pegawai yang punya peran signifikan.
Sementara, tiga Pegawai KPK yang diduga berperan sebagai pemimpin dalam kasus pungli di Rutan KPK belum menjalani sidang etik.(rid/ipg)