Jumat, 22 November 2024

Hari Ini, MK Mulai Menyidangkan Perkara Sengketa Pilpres 2024

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Farid suarasurabaya.net

Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Rabu (27/3/2024), akan mulai menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

“Agenda sidang perdana sengketa Pilpres 2024 adalah pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan para pemohon,” ujar Fajar Laksono Juru Bicara MK, Selasa (26/3/2024), di Jakarta.

Menurutnya, mahkamah langsung menggelar dua sidang sekaligus atas gugatan yang diajukan Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sidang pertama pemeriksaan pendahuluan untuk gugatan Anies-Muhaimin yang memberikan kuasa kepada Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir dan Sugito terjadwal mulai pukul 08.00 WIB.

Lalu, sidang kedua dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan gugatan Ganjar-Mahfud yang memberikan kuasa kepada Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar P Wasesa.

Dalam persidangan, MK menyediakan 12 kursi untuk kuasa hukum dan juru bicara setiap pihak, baik pemohon dan pihak terkait termasuk KPU dan Bawaslu.

Ada tambahan dua kursi di ruang sidang buat pemohon dan pihak terkait kalau calon presiden dan calon wakil presidennya hadir untuk mengikuti proses persidangan.

MK punya waktu 14 hari kerja dalam menyidangkan PHPU Pilpres. Keputusannya akan diumumkan hari Senin tanggal 22 April mendatang.

Seperti diketahui, Rabu (20/3/2024), KPU RI menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming  Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional  yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96,2 juta suara (58,5 persen), dari total 164,2 juta suara yang sah.

Lalu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ada di urutan kedua dengan 40,9 juta suara (24,9 persen).

Sementara, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang meraih 27 juta suara (16,4 persen) ada di posisi ketiga.

Tidak terima dengan hasil tersebut, kubu pasangan capres nomor urut 1 dan pasangan capres nomor urut 3 mengajukan gugatan ke MK.

Dalam petitumnya, Tim Anies-Muhaimin meminta pemungutan suara ulang tanpa keterlibatan Gibran Rakabuming Raka. Sedangkan, Tim Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Kedua pihak pemohon sama-sama mendalilkan banyak terjadi kejanggalan pada Pilpres 2024, dan menduga terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)

Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait menilai tuntutan mendiskualifikasi pemenang pilpres mengada-ada.

Karena, di satu sisi pemohon menuntut hak melalui gugatan di MK, lalu sisi lain berupaya menghilangkan hak kubu Prabowo-Gibran. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs