Kamis, 19 September 2024

Hari Ini, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur ke PN Surabaya

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Karangan bunga milik PDIP Surabaya terpasang di depan PN Surabaya, Minggu (28/7/2024). Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya hari ini, Senin (29/7/2024), akan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putu Arya Wibisana Kasi Intelijen Kejari Surabaya yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ronald mengatakan kasasi sesuai tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan majelis hakim.

“Sebenarnya sebelum 14 hari itu, sebelum masanya 7 hari itu habis, kami sudah harus menyatakan sikap. Dalam hal menyatakan sikap ini, maka hari ini kami akan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan tentunya akan meminta bukti tanda terimanya agar itu menjadi dasar kami juga untuk nanti mengajukan memori kasasi sebelum 14 hari selesai,” ujar Putu waktu mengudara di program Wawasan Suara Surabaya, Senin pagi.

BACA JUGA: Jaksa Bakal Tempuh Langkah Kasasi Tanggapi Vonis Bebas Ronald Tannur
BACA JUGA: Karangan Bunga Berjejer di Depan PN Surabaya Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

Nantinya, Kejari Surabaya akan menyampaikan pernyataan kasasi secara tertulis ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam bentuk form. Dia menjelaskan perhomohoan kasasi hanya bisa diajukan satu kali berdasarkan Undang-Undang No 14/1985  tentang Mahkamah Agung.

Putu merinci, tiga poin utama yang menjadi dasar pengajuan kasasi oleh Kejaksaan adalah sebagai berikut:

  1. Pengadilan Tidak Berwenang atau Melampaui Batas Kewenangan
  2. Pengadilan Salah dalam Menerapkan atau Melanggar Hukum yang Berlaku
  3. Pengadilan Lalai Memenuhi Syarat-Syarat yang Diwajibkan oleh Peraturan Perundang-Undangan

Untuk diketahui, JPU sebelumnya mengajukan tuntutan kepada terdakwa GRT 12 tahun penjara atas perbuatannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasi Intel Kejari Surabaya itu mengatakan, JPU sudah melaksanakan tugas secara optimal dalam melakukan tuntutan dengan dasar dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Di situ kami secara lengkap sudah memasang pasal yang dikenakan terhadap terdakwa itu, dengan dakwaan berlapis. Pertama itu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian pasal 351 ayat 3 penganiayaan menyebabkan korban meninggal. Kemudian pasal 359 kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia. Kemudian pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan,” bebernya.

“Nah itu ada empat lapis pasal yang sudah kami dakwakan, dan tentunya pada saat tuntutan itu kami buktikan pasal 338 tentang pembunuhan,” sambungnya.

Namun, kata Putu, Majelis Hakim berkata lain dengan memvonis bebas terdakwa lewat beberapa pertimbangan. Pertimbangan pertama yaitu tidak ada satu pun saksi yang mengetahui adanya atau akibat dari meninggalnya si korban.

“Kedua, meninggalnya si korban ini adalah karena pengaruh alkohol yang ada di dalam lambung,” ujarnya.

BACA JUGA: Anak Anggota DPR RI Penganiaya Pacarnya hingga Meninggal di Surabaya Divonis Bebas
BACA JUGA: Vonis Bebas Ronald Tannur, Majelis Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat

Padahal, dalam persidangan tersebut, JPU sudah menyajikan bukti-bukti berupa visum et repertum atau alat bukti yang sah dari ahli forensik menyatakan bahwa korban memiliki luka memar, dan di dalam organ tubuh korban tepatnya di bagian hati ada luka yang disebabkan oleh benda tumpul.

Selain itu, juga diperlihatkan foto hasil autopsi adanya bekas lindasan kendaraan yang ada di tubuh korban. Begitu juga dengan video yang memperlihatkan korban datang bersama pelaku di lokasi penganiayaan, serta adanya bukti pemukulan menggunakan botol oleh pelaku saat terjadi cekcok di parkiran atau lokasi.

Dari semua bukti dan keterangan saksi tersebut lah, menurut Putu, Majelis Hakim seharusnya dapat mempertimbangkan bukti-bukti tersebut.

“Tentunya dengan adanya bukti-bukti tersebut walaupun tidak ada yang melihat, namun adanya CCTV maupun bekas-bekas luka yang berada di (tubuh) korban tersebut itu seharusnya menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk dapat membuktikan minimal ya adanya penganiayaan,” bebernya.

Dia berharap, dengan pengajuan permohonan kasasi ini bisa diterima oleh Majelis Hakim hingga tingkat terakhir ada Mahkamah Agung untuk mengoreksi hasil putusan tersebut.

“Kami sangat yakin (kasasi diterima) dan kami juga butuh dukungan dari masyarakat. Tentunya ini membutuhkan perhatian dari teman-teman media juga dan pemerhati hukum maupun pakar hukum lainnya. Kami juga membutuhkan dukungan secara moral, karena ini merupakan penegakan keadilan yang tentunya nanti bisa memberikan rasa nyaman bagi keluarga korban,” pungkasnya. (bil/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Kamis, 19 September 2024
27o
Kurs