Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), hari ini, Rabu (17/1/2024), mengagendakan sidang kode etik 93 orang pegawai yang diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara KPK.
Albertina Ho Anggota Dewas KPK mengatakan, sidang akan dibagi dalam sembilan berkas perkara. Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga berkas perkara untuk masing-masing dari tiga orang.
“Jadi, yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang. Jadi, ada tiga orang juga total 93 itu untuk kasus rutan,” ujarnya di Jakarta.
Dalam sidang, Albertina bilang pihaknya tidak mencecar jumlah uang yang diterima para oknum pegawai komisi antirasuah.
Karena, Dewas KPK menitikberatkan integritas Pegawai KPK dalam melaksanakan tugas jabatannya.
Sekadar informasi, Senin (16/3/2023), Dewas KPK mengumumkan adanya dugaan praktik pungli di Rutan KPK.
Syamsuddin Haris Anggota Dewas KPK mengatakan, korban pungli yaitu tahanan kasus korupsi, memberikan sejumlah uang kepada oknum Pegawai KPK supaya mendapat fasilitas tambahan.
Semisal boleh menerima kiriman makanan dari luar atau ponsel yang diselundupkan ke dalam rutan.
Menurut Haris, uang pungutan yang diberikan tahanan bervariatif, mulai dari jutaan, puluhan juta sampai ratusan juta Rupiah.
Temuan awal, uang pungli di Rutan KPK yang terkumpul dari Desember 2021 sampai Maret 2022 mencapai Rp4 miliar. Jumlah uang hasil pungli itu kemungkinan masih bertambah.
Dalam proses pengungkapan dugaan pungli tersebut, Dewas KPK sudah memeriksa sekitar 190 orang saksi.(rid/iss)