R Tarto Sudarsono Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara Bea Cukai menyampaikan bahwa Indonesia berada di priority watch list atau daftar negara yang dinilai memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang cukup berat.
Hal itu disampaikannya dalam seminar hak kekayaan intelektual (HKI), yang digelar BNL Patent selaku perusahaan konsultan HKI, dengan tema Upaya Hukum atas Pelanggaran Merek dalam Kapabeanan pada hari HKI sedunia, Jumat (26/3/2024).
“Kita berada di urutan ke lima dari tujuh negara lainnya dengan pelanggan KI tertinggi hingga saat ini,” ucapnya saat menjadi narasumber pembuka dalam seminar HKI di salah satu hotel Surabaya.
Selain itu, ia juga menyebutkan dampak negatif dari pelanggaran HKI yang dibuat oleh Indonesia terhadap negara lainnya.
“Negara lain bisa trust issues, hilang kepercayaan juga. Jadi, sebisa mungkin segera kita hilangkan pelanggaran HKI yang terjadi,” katanya.
Pelanggaran HKI terbanyak di Indonesia merupakan pemalsuan beberapa produk dari luar negeri dan dalam negeri sendiri.
“Uang pemalsuan barang itu larinya kemana? bisa buat membiayai kelompok teroris juga,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Benny Muliawan selaku Founder BNL Patent dan konsultan KI menuturkan jika pemberantasan tempat yang melakukan pelanggaran HKI, bisa dengan cara memberi laporan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“DJKI itu ada empat elemen. Ada Beacukai, Bareskrim, Ditjen Aplikasi Informasi, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” tuturnya.
Dengan semakin lengkapnya persiapan yang ada, ia menyebut Indonesia akan segera keluar dari priority watch list pelanggaran KI.
“Secepatnya akan keluar dari daftar itu, mangkanya kita buat seminar seperti ini sesering mungkin dan tersebar di beberapa daerah yang ada,” tandasnya. (man/azw/bil/faz)