Minggu, 23 Februari 2025

Hamas Desak PBB hingga Lembaga Internasional Lain Menentang UU Pemenjaraan Anak-Anak yang Disahkan Israel

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Penjara Ofer milik Israel di Ramallah. Foto: Antara

Gerakan perjuangan Palestina (Hamas) mendesak PBB dan semua lembaga internsional lainnya untuk menentang Undang-Undang Pemenjaraan Anak-Anak, yang baru disahkan oleh Israel.

Dalam-dalam UU baru yang disahkan oleh Knesset parlemen Zionis Israel, membahas mengenai hukuman penjara bagi anak-anak. Ini kian menambah bukti betapa rasis perilaku rezim Israel.

“Disahkannya undang-undang yang mengizinkan pengadilan dan pemenjaraan anak-anak di bawah usia 14 tahun adalah pelanggaran jelas terhadap hukum internasional dan perjanjian internasional,” kata Hamas, melansir Antara, Jumat (8/11/2024).

Menurut kantor berita Sama, Hamas juga menyatakan persetujuan undang-undang tentang deportasi keluarga Palestina, atas dalih operasi kesyahidan salah satu anggota keluarga, semakin menunjukkan perilaku rasis rezim itu.

UU baru itu, kata Hamas, merupakan pelanggaran terhadap perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai hak-hak anak serta langkah kriminal oleh para penjajah fasis terhadap seluruh bangsa Palestina.

Hamas mendesak komunitas internasional, PBB, dan semua lembaga internasional yang bergerak di bidang hak-hak anak harus menentang undang-undang itu.

Mereka juga didesak untuk mengambil langkah-langkah serius serta memberikan tekanan terhadap penjajah atas perilaku mereka yang tidak manusiawi. (ant/kir/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Minggu, 23 Februari 2025
25o
Kurs