Jumat, 22 November 2024

Hakim Tolak Praperadilan Budi Said Crazy Rich Surabaya

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Suasana sidang Praperadilan Budi Said alias Crazy Rich Surabaya saat pemeriksaan saksi yang diajukan pemohon, Rabu (13/3/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan Budi Said alias Crazy Rich Surabaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Budi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ada pemufakatan jahat jual beli emas dengan PT Aneka Tambang (Antam).

Sidang putusan Perkara Praperadilan teregister Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel itu dibacakan langsung oleh Lusiana Amping Hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (18/3/2024).

“Pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan kepada pemohon dibebankan biaya perkara sebesar nihil,” kata Lusiana.

Atas putusan tersebut, Indra Sihombing kuasa hukum Budi Said akan melakukan pembelaan dengan melihat pokok perkara.

Menurut Indra, putusan tidak dapat diterima karena bukan kehilangan, tapi obyek yang dibahas tidak itu saja.

“Kami akan menempuh jalur pembelaan nanti. Ini tergantung jaksa kalau cepat ke pokok perkara,” tegasnya.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), menetapkan Budi Said pengusaha asal Surabaya sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat transaksi jual beli emas Antam.

Budi yang dikenal dengan julukan Crazy Rich Surabaya jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta, Kamis (18/1/2024). Untuk kepentingan penyidikan, Budi langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif hari ini, status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka,” kata Agung Kuntadi Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung.

Menurut Kuntadi, perkara itu bermula sekitar bulan Maret sampai November 2018, tersangka Budi Said bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD terindikasi melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual beli emas.

“Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum Pegawai PT Antam,” sebutnya.

Rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tersebut, lanjut Kuntadi, dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang ditetapkan PT Antam, dengan dalih seolah-olah ada program diskon.

“Padahal, saat itu PT Antam tidak ada diskon)” tegas Kuntadi.
Untuk menutupi transaksi ilegal tersebut, tersangka dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang ditetapkan PT Antam.

Gara-gara itu, PT Antam tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang transaksi. Imbasnya, jumlah uang yang diberikan tersangka dan logam mulia yang diserahkan ada selisih dengan jumlah signifikan.

“Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-seolah benar transaksi itu sudah dilakukan dan benar PT Antam ada kekurangan menyerahkan logam mulia,” paparnya.

Dengan adanya pemufakatan jahat tersangka dan sejumlah orang, PT Antam mengalami kerugian sebanyak 1,136 ton logam mulia atau senilai Rp1,1 triliun.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Kuntadi.

Sementara Sudiman Sidabukke kuasa hukum Budi Said lainnya mengklaim kliennya tidak pernah merugikan negara seperti yang dituduhkan oleh Kejaksaan Agung. Dia menyebut Budi Said hanya meminta hak atas emas 1.136 kilogram.

“Sementara kita tidak pernah merugikan negara, justru kita meminta hak kita diserahkan kepada kita, berupa emas 1136 kilogram. Atas dasar apa saudara meminta itu karena klien kami sudah menang sampai di putusan Mahkamah Agung,” kata dia.

Sudiman menegaskan kalau sudah ada yang dipidana dari pihak Antam dalam perkara jual beli emas ini. Kalaupun ada pemufakatan jahat, pasti sudah terkuak saat pemeriksaan di kepolisian.

“Kalau dinyatakan pemufakatan jahat, saudara Budi Said itu melaporkan mereka (oknum Antam) dan mereka dipidana, ada yang 3 tahun, 2 tahun atau yang 1 tahun. Kalau ada pemufakatan jahat kan tidak mungkin. Ketika diperiksa polisi mereka juga tidak mengatakan ada pemufakatan dari 3 oknum Antam Surabaya ini,” tegasnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs