Juan Merchan, seorang hakim di Mahkamah Agung Kriminal New York, pada Kamis (15/2/2024), menetapkan tanggal persidangan untuk kasus interferensi pemilihan umum (pemilu) terhadap Donald J. Trump mantan presiden Amerika Serikat (AS).
Berbicara dalam persidangan di ruang sidang Lower Manhattan pada Kamis pagi waktu setempat, Hakim Juan Merchan mengatakan dirinya berencana memulai persidangan dengan memilih juri pada 25 Maret.
Seperti dilaporkan Antara, Jumat (16/2/2024), persidangan tersebut akan menjadi penuntutan pidana pertama terhadap seorang mantan presiden di AS.
Sidang tersebut direncanakan akan digelar sekitar enam pekan, menurut Merchan.
Trump beserta timnya telah berusaha meminta penundaan persidangannya.
Trump, yang saat ini mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2024, akan turut menghadiri sidang itu.
Didakwa atas kasus tersebut pada awal April 2023, Trump menghadapi tuduhan pemalsuan dokumen bisnis selama kampanye presiden pada 2016 untuk membayar uang “tutup mulut” kepada bintang porno Stormy Daniels dan memintanya bungkam soal dugaan hubungan seksual dengan Trump sebelumnya. (ant/man/iss)