Jumat, 22 November 2024

Hadirkan 3 Saksi, Kuasa Hukum Budi Said Sebut Ada Kejanggalan dalam Perkara Kliennya

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kuasa Hukum Budi Said menghadirkan 3 saksi dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024). Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Sidang gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Budi Said alias Crazy Rich Surabaya menghadirkan 3 tiga saksi.

Tiga saksi tersebut, masing-masing Lina Irwanto dari Legal PT Trijaya Kartika, Dody Kurniawan Supervisor Apartemen Puncak Marina, Liem Hendra Prasetya Halim pendamping Budi Said saat diperiksa Jampidsus Kejaksaan Agung.

Sedangkan Kuasa Hukum Budi Said yang hadir dalam sidang gugatan Praperadilan ini masing-masing Hotman Paris Hutapea, Sudiman Sidabukke, dan Ben D Hadjon.

Dipimpin Lusiana Amping Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saksi pertama yang dihadirkan adalah Lina Irwanto.

Lina adalah saksi fakta yang merupakan legal dari PT Tridjaya Kartika Grup milik Budi Said.

Dia adalah orang yang dipercaya Budi Said untuk mencatat dan mengarsip putusan sidang, termasuk menghadiri persidangan Budi Said sebelum berperkara dengan Kejaksaan Agung.

Lina mengatakan kalau dalam pembelian emas di PT Antam, Budi Said kapasitasnya sebagai pribadi atau bukan atas nama perusahaan.

“Pak Budi (dalam pembelian emas) di PT Antam atas nama pribadi, bukan perusahaan,” kata Lina di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).

Sementara, Dody Kurniawan Supervisor Apartemen Puncak Marina (bagian usaha PT Trijaya Kartika) menjelaskan
terkait penggeledahan dari Jampidsus Kejaksaan Agung.

Kata Dody, penggeledahan Jaksa dari Jampidsus dilakukan di unit pemilik (Budi Said) dan di unit 1087 yang disewa Deni Said (adik Budi Said) serta unit 256 yang disewa Fransisca Budiman.

Berdasarkan keterangan penyidik Jampidsus saat menggeledah, kata Dodi, penggeledahan dilakukan berkaitan dengan jual beli emas Antam.

“Yang menggeledah selain dari Kejagung, juga dari Mabes TNI. Ada sekitar 15 orang. Penggeledahan di unit 1087 dan beberapa dokumen disita. Kemudian unit 256 tidak ada barang yang disita,” jelas Dodi.

Hotman Paris kemudian menanyakan kepada Dodi apakah penyidik Jampidsus memperlihatkan izin dari pengadilan sebelum menggeledah? Dodi menjawab tidak.

“Saya tegaskan sekali pertanyaan, apakah penggeledahan dengan izin pengadilan?” tanya Hotman.

“Tidak pak” jawab Dodi.

Saksi berikutnya adalah Liem Hendra Prasetya Halim yang pendamping Budi Said saat diperiksa Jampidsus Kejaksaan Agung tanggal 18 Januari 2024.

Liem kemudian menceritakan kronologi saat mendampingi Budi Said saat pemeriksaan oleh Jampidsus Kejagung. Tapi Liem tidak masuk saat Budi diperiksa.

Saat Budi diperiksa, kata Liem, ada penyidik yang mendatanginya dan menyita barang-barang yang dibawa Budi, bahkan telepon genggam milik Liem juga diperiksa isinya, termasuk email.

“Penyidik minta HP saya dan memeriksa isi HP dan email. Memeriksa yang ada hubungannya dengan Antam,” kata Liem.

” Milik pak Budi yang dibawa adalah tas, HP dua masing-masing iPhone dan GSM merk Nokia serta uang dollar Singapura,” imbuh Liem.

Hotman Paris mengatakan, ada yang janggal sebelum kliennya ditahan. Kata Hotman, ada yang mengaku Resa sebagai pengacara Budi Said dan duduk disampingnya waktu tanda tangan berita pemeriksaan.

Padahal, lanjut Hotman, Budi Said kliennya tidak mau didampingi Resa sebagai penasehat hukum. Bahkan, Resa yang menandatangani berita acara pemeriksaan.

Sekadar diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), menetapkan Budi Said pengusaha asal Surabaya sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat transaksi jual beli emas ANTAM.

Budi yang dikenal dengan julukan Crazy Rich Surabaya jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta, Kamis (18/1/2024). Untuk kepentingan penyidikan, Budi langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif hari ini, status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka,” kata Agung Kuntadi Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung.

Menurut Kuntadi, perkara itu bermula sekitar bulan Maret sampai November 2018, tersangka Budi Said bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD terindikasi melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual beli emas.

“Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum Pegawai PT ANTAM,” sebutnya.

Rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tersebut, lanjut Kuntadi, dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang ditetapkan PT ANTAM, dengan dalih seolah-olah ada program diskon.

“Padahal, saat itu PT ANTAM tidak ada diskon)” tegas Kuntadi.

Untuk menutupi transaksi ilegal tersebut, tersangka dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang ditetapkan PT ANTAM.

Gara-gara itu, PT ANTAM tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang transaksi. Imbasnya, jumlah uang yang diberikan tersangka dan logam mulia yang diserahkan ada selisih dengan jumlah signifikan.

“Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-seolah benar transaksi itu sudah dilakukan dan benar PT ANTAM ada kekurangan menyerahkan logam mulia,” paparnya.

Dengan adanya pemufakatan jahat tersangka dan sejumlah orang, PT ANTAM mengalami kerugian sebanyak 1,136 ton logam mulia atau senilai Rp1,1 triliun.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Kuntadi.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs