Gus Samsudin pemilik pondok di Kabupaten Blitar ditetapkan jadi tersangka karena berperan sebagai pembuat skenario konten video viral tukar pasangan yang meresahkan masyarakat.
Konten video itu diunggah di akun YouTube bernama RFR Raka. Dalam video itu menampikan suatu kelompok aliran yang membolehkan pengikutnya untuk saling bertukar pasangan.
Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim menyatakan, penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini.
“Konstruksi peristiwa sementara sudah didapatkan oleh penyidik. Kemudian terkait hal itu sudah digelarkan dan dinyatakan bahwa hari ini, Samsudin sudah dinyatakan tersangka,” kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).
Dirmanto menegaskan, bahwa Samsudin sudah ditahan Jumat ini di rumah tahanan negara Polda Jatim. “Saudara Samsudin hari ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polda Jatim,” ujar Dirmanto.
Semetara itu AKBP Charles Tampubolon Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menyatakan konstruksi hukum dalam kasus ini adalah pembuatan video yang meresahkan masyarakat.
“Di situ dikhawatirkan karena dia masukkan unsurnya untuk membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” jelasnya.
Alasan lain yang membuat penyidik makin mantap untuk menetapkan Samsudin sebagai tersangka karena ia yang membuat skenario pembuatan video sesat tersebut.
Charles menyebut, Samsudin memproduksi video itu pada pertengahan Februari 2024 lalu di sebuah pondok Kabupaten Blitar.
“(Peran Samsudin) Yang membuat skenario. Untuk durasinya 30 menit dibuat pertengahan Februari (2024),” jelasnya.
Meksi sebelumnya Samsudin sudah mengklarifikasi bahwa video tersebut hanya untuk hiburan dan bermotif meningkatkan subscriber-nya di YouTube, namun ia tetap jadi tersangka.
Sebab Charles menegaskan, bahwa yang dilakukan Samsudin mengandung unsur pidana dan telah diatur di dalam undang-undang.
“Ya meskipun itu fiksi tapi sebuah skenario atau sandiwara. Tapi dalam UU diatur dalam UU ITE pasal 28 ayat 2 dan 3,” tandasnya. (wld/ham)