Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mantan Bupati Sidoarjo mengaku siap buka-bukaan rekening pribadi untuk membuktikan dakwaan bahwa dirinya menerima aliran dana korupsi dari potongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Pernyataan itu disampaikan Gus Muhdlor saat menanggapi kesaksian 17 pegawai BPPD Sidoarjo dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin (11/11/2024).
Kepada majelis hakim, Gus Muhdlor ingin memastikan bahwa tidak ada pemberian uang atau barang yang diterimanya secara ilegal selain bersumer dari APBD.
“Saya sudah terlanjur ikrar, monggo dibuka rekening saya secerah-cerahnya. Bahwa, tidak ada sekecil apapun, saya menerima barang dan pendapatan ilegal, yang tidak bersumber dari APBD,” ujar Gus Muhdlor.
Dalam sidang tersebut, Gus Muhdlor juga mendalat kesempatan bertanya kepada para saksi. Pertanyaan yang ia lontarkan, yakni seputar pemotongan dana insentif.
Mulanya Gus Muhdlor bertanya kepada para saksi apakah selama ini mereka pernah berkomunikasi secara pribadi melalui pesan WhatsApp (WA) atau sambungan telepon.
“Anda tahu saya, apakah pernah WA-an sama saya. Bercakap-cakap sama saya?” ucap Gus Muhdlor.
“Tidak,” jawab para saksi,
Gus Muhdlor melanjutkan pertanyaannya, “Apa yang terjadi kalau saya tidak tanda tangan SK terkait insentif?”
Saksi lantas menjawab, “Insentif tidak cair.”
Gus Muhdlor bertanya kembali “Berarti saya tanda tangan wajib atau enggak?” ucapnya.
“Wajib,” kata para saksi.
Gus Muhdlor juga mengajukan pertanyaan terkait berlangsungnya potongan insentif di BPPD Sidoarjo.
“Potonganmu itu, sudah dengar sejak 2019. Yang 2021 apakah lanjutkan atau perintah baru?”
Para saksi menjawab, “Melanjutkan.”
Selain itu, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencecar para saksi dari pegawai BPPD Sidoarjo dengan pertanyaan terkait pemotongan insentif pajak.
Mulai dari nominal yang dipotong, cara pemotongan, untuk apa pemotongan dana tersebut, hingga siapa saja pejabat yang terkait dengan pemotongan tersebut.
Untuk diketahui Gus Muhdlor dikenakan dakwaan pertama karena melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, terdakwa Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kasus itu berawal dari adanya OTT KPK di BPPD Sidoarjo pada 25 Januari lalu. Saat itu KPK menangkap sebelas orang, termasuk Ari Suryono mantan Kepala BPPD Sidoarjo dan Siska Wati mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian.
Keduanya divonis hakim masing-masing hukuman lima tahun dan empat tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo sepuluh hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar. (wld/saf/ham)