Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (7/5/2024), memeriksa Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo sebagai tersangka korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Pemeriksaan perdana Gus Muhdlor sebagai tersangka dimulai pukul 09.30 WIB, di Lantai 2 Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Pantauan suarasurabaya.net di lokasi, sampai pukul 13.00 WIB, pemeriksaan masih berlangsung secara tertutup.
Sementara itu, di depan Kantor KPK, sekelompok massa dari Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo menggelar aksi unjuk rasa.
Mereka menuntut KPK langsung menahan Gus Muhdlor yang sudah dua kali mangkir pemeriksaan, dan menjerat hukum pihak-pihak yang berupaya menghalangi proses pengusutan kasus tersebut.
Dalam orasinya, Dimas Yemahura Alfarauq koordinator aksi menyampaikan harapan supaya KPK jangan sampai memulangkan Gus Muhdlor ke Sidoarjo.
Selain itu, massa juga mendesak KPK menyita aset para tersangka atau aset atas nama orang lain yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, KPK meningkatkan status hukum Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo dari saksi menjadi tersangka korupsi.
KPK menemukan bukti Gus Muhdlor memotong dan menerima uang yang tidak semestinya dari lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Dalam kasus tersebut, KPK lebih dulu menetapkan dua orang tersangka, masing-masing atas nama Siska Wati Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, serta Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo.
Sebelumnya, KPK sudah dua kali memanggil Gus Muhdlor untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, tanggal 19 Maret 2024 dan 3 Mei 2024.
Panggilan pertama, dia tidak hadir dengan alasan sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit. Lalu, panggilan kedua, Gus Muhdlor kembali mangkir dengan alasan menunggu hasil sidang praperadilan. (rid/ham)