Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo nonaktif, dituntut 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
Tuntutan hukuman Gus Muhdlor itu dibacakan Andri Lesmana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (9/12/2024).
Andri menyebut, terdakwa Muhdlor memenuhi unsur dakwaan pertama dengan Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 6 tahun 4 bulan,” kata Andri Lesmana.
Selain tuntutan pidana, JPU mengatakan bahwa Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar denda senilai Rp300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp1,4 miliar.
“Terdakwa wajib membayar denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar atau pidana selama 3 bulan,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Mustofa Abidin Kuasa hukum Gus Muhdlor, bakal mengajukan pledoi atau keberatan atas tuntutan jaksa pada persidangan pekan depan.
Tim kuasa hukum Gus Muhdlor secara subjektif menilai ada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang menurut mereka tak sesuai dengan pihak JPU.
“Kami akan ajukan pledoi pekan depan, ditunggu saja,” katanya.
Sebagai informasi, kasus itu berawal dari adanya OTT KPK di BPPD Sidoarjo pada 25 Januari lalu. Saat itu KPK menangkap sebelas orang, termasuk Ari Suryono mantan Kepala BPPD Sidoarjo dan Siska Wati mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian.
Keduanya divonis hakim masing-masing hukuman lima tahun dan empat tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo sepuluh hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar. (wld/saf/ipg)