Ahmad Ali Muhdlor atau Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo nonaktif, membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan 6 tahun 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (16/12/2024).
Gus Muhdlor membacakan sendiri materi pledoinya di hadapan Ni Putu Sri Indrayani Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan.
Saat membacakan pledoi, Gus Muhdlor mengaku tidak mengetahui ada pemotongan dana insentif dan tidak menyangka pemotongan itu diberlakukan kepada pegawai biasa.
“Hati saya menangis, saya tidak menyangka bahwa ada pemotongan insentif pegawai, apalagi yang dipotong adalah pegawai rendahan, dan tidak ada yang melapor langsung kepada saya,” ucap Gus Muhdlor dalam persidangan.
Gus Muhdlor mengeklaim, sepanjang jalannya persidangan tidak ada satu pun bukti kuat yang menunjukkan bahwa ia terlibat dalam pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
“Lalu bukti apa yang dihadirkan sehingga saya dipisahkan dengan keluarga saya?” tuturnya.
Dalam nota pembelaannya, Gus Muhdlor juga menjabarkan pembangunan di Sidoarjo yang progresif selama ia aktif menjabat bupati.
Dia mencontohkan, indeks pembangunan infrastruktur selama dia menjabat Bupati Sidoarjo mencapai nilai 0,843 poin, jauh melampaui target tahun 2026 yang ditetapkan RPJMD sebesar 0,796.
Pembangunan infrastruktur itu antara lain pembangunan Flyover Aloha, Flyover Krian, Flyover Tarik, betonisasi jalan di berbagai wilayah Sidoarjo, hingga pengembangan Alun-Alun Sidoarjo.
Kemudian dalam indeks kemiskinan, poin realisasi tahun 2023 mencapai 5,00. Angka itu, kata Gus Muhdlor sudah mencapai target tahun 2026.
Termasuk pertumbuhan ekonomi Sidoarjo, lanjut Gus Muhdlor, pada 2023 telah mencapai 6,16 poin. Angka itu sudah melampaui target tahun 2026, yakni sebesar 5,53 poin.
Gus Muhdlor juga membeberkan progres perolehan pajak semasa memimpin Sidoarjo. Realisasi penerimaan pajak daerah pada 2020 senilai Rp929 miliar, kemudian saat ia mulai menjabat naik menjadi Rp1 triliun pada 2021 dan Rp1,215 triliun pada 2022.
“Terakhir tahun 2023 mencapai angka kurang lebih Rp1,3 triliun. Sehingga kenaikan berturut-turut sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 lebih dari 40 persen, atau sekitar Rp 373 miliar,” jelas Gus Muhdlor.
Di akhir pembacaan pledoi, Muhdlor berharap majelis hakim yang mengadili perkaranya untuk membebaskan dari tuntutan hukum.
“Saya berharap majelis hakim membebaskan saya dari segala tuntutan hukum,” ungkap Muhdlor.
Diberitakan sebelumnya, Gus Muhdlor dituntut 6 tahun 4 bulan penjara dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
Selain pidana 6 tahun 4 bulan penjara, Gus Muhdlor diwajibkan membayar denda Rp300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun penjara.
Gus Muhdlor dianggap melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (wld/saf/ipg)