Abdul Halim Iskandar Ketua DPW PKB Jawa Timur bersama rombongan mendatangi Direktorat Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim untuk melaporkan Lukman Edy Mantan Sekjen PKB atas dugaan berita bohong, Selasa (6/8/2024).
PKB menganggap Edy yang tidak memiliki kapasitas sebagai anggota telah menyebarkan informasi bohong tentang amburadulnya elite PKB dalam mengelola keuangan, tidak pernah diaudit dan tidak pernah dipertanggungjawabkan.
“Saya hari hadir di sini yang pertama tentu silaturahim lah. Kebetulan dengan silaturahim ini saya melaporkan Pak Lukman Edy yang menurut saya (melakukan) itu penistaan dengan cara memfitnah dan berita bohong,” kata Gus Halim di Mapolda Jatim.
Pengelolaan uang yang dimaksud dalam pernyataan Edy itu adalah dana politik unuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Merespon tuduhan itu, Gus Halim menyatakan bahwa DPW PKB Jatim tidak pernah mengelola dana untuk Pilkada.
Kakak Kandung Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu juga menyebut bahwa PKB Jatim juga tidak pernah absen dalam melaporkan dana bantuan partai politik (Banpol) dari pemerintah ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dana pilkada, DPW PKB tidak pernah mengelola dana pilkada. Banpol, DPW PKB selalu melaporkan dan audit BPK tiap tahun, tentu bisa dilihat di webnya BPK. Bagaiamana PKB jatim dalam mengelola dana banpol,” ujarnya.
Bahkan, Gus Halim mengklaim, dana fraksi juga selalu dilaporkan dan dikembalikan kepada anggota. Dia menyebut pihaknya juga tidak pernah meminta dana ke masyarakat ke pengusaha untuk urusan keuangan partai.
“Dana fraksi, selalu dilaporkan kembali kepada anggota fraksi. Dana yang kita kumpulkan dari fraksi selalu dilaporkan, dan gak ada lagi dana selain itu. Kita gak minta dana ke masyarakat, kita gak minta dana ke pengusaha, nggak ada,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Gus Halim menilai pernyataan Lukman Edy tidak mendasar. Ia juga tidak menutup kemungkinan struktural PKB di kabupaten/kota lain ikut melaporkan Lukman Edy karena kalimat tuduhan yang disampaikan sangat umum mengarah ke Pengurus PKB.
Sebagai informasi sebelumnya, Lukman Edy hadir dalam pertemuan di Kantor PBNU pada Rabu (31/7/2024) untuk bertemu dengan panitia khusus yang mengurus hubungan antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan PKB.
PKB menganggap Edy memberi informasi bohong tentang pernyataannya yang menyebut kurangnya peran Dewan Syuro hingga berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.
Bahkan, Cucun Syamsurijal Ketua DPP Partai Bidang Hukum dan Perundungan PKB telah melaporkan Lukman Edy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (5/8/2024) kemarin.
“Kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat, melaporkan Saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik,” kata dia.(wld/iss)