Kamis, 7 November 2024

Gelang Berlian Senilai Rp350 Juta yang Dicuri Akhirnya Kembali ke Pemilik Toko

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
AKBP Wimboko Wakapolrestabes Surabaya saat menyerahkan berlian yang dicuri oleh AM (48) kepada Agus salah satu owner toko berlian, di Polrestabes Surabaya, Rabu (30/10/2024). Foto: Risky suarasurabaya.net

Gelang berlian senilai Rp350 juta milik salah satu toko di mall yang berada di kawasan Surabaya Barat sudah kembali ke pemilik toko.

Gelang berlian tersebut, diserahkan secara langsung oleh polisi kepada pemilik toko di Gedung Pusat Gatra, Polrestabes Surabaya, pada Rabu (30/10/2024), setelah benda berharga tersebut berhasil diamankan beserta pencurinya.

Agus salah satu pemilik toko berlian di mal kawasan Surabaya Barat, merasa bahagia setelah barang mulia milik tokonya tersebut sudah kembali ke toko miliknya.

Ia menjelaskan, bahwa pengamanan di toko berlian miliknya sebenarnya sudah dijalankan. Hanya saja, ia menyebut pelaku pencurian lebih pandai dalam melancarkan aksinya.

“Sudah dipasang CCTV untuk pengamanan, ada CCTV itu pasti, ya memang pelaku sangat lihai,” katanya kepada awak media seusai jumpa pers pengungkapkan kasus di Polrestabes Surabaya.

Setelah ada kejadian tersebut, pihaknya memastikan akan memperkuat lagi keamanan di toko miliknya. “Kami saat ini sudah memikirkan ini, kami sudah riset untuk bisa lebih baik pengamanannya,” ucapnya.

Sementara itu, AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, berdasarkan fakta dari hasil penyidikan, polisi telah memiliki lebih dari 2 alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu keterangan saksi-saksi, dan bukti petunjuk dari rekaman CCTV di lokasi tempat kejadian ditetapkan menjadi tersangka.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” ucapnya.

Pasal tersebut berbunyi, barangsiapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.

Seperti diketahui, berlian senilai Rp350 juta yang dicuri oleh AM (48) itu, berupa gelang rantai full berlian warna putih dengan berat 15,74 gram, 28 butir berlian, dan masing-masing berlian 0,3 karat.

Peristiwa pencurian itu, terjadi pada 24 Oktober sekitar pukul 16.41 WIB, ketika tersangka masuk ke dalam toko dan mencoba beberapa perhiasan, termasuk gelang rantau berlian. Kemudian AM menjatuhkan berlian ke lantai, dan mengambil menggunakan syal, serta memasukkannya ke dalam tas dan kabur dari lokasi.(ris/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 7 November 2024
32o
Kurs