Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) layangkan surat permohonan penyesuaian tarif pada angkutan kapal penyeberangan sehingga bisa lebih optimal memberikan layanan sesuai standar yang telah ditetapkan baik dari sisi kenyamanan maupun keselamatan.
“Kami telah mengirimkan surat pada tanggal 25 April 2024 tentang permohonan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi dalam rangka pemenuhan kekurangan penghitungan HPP (harga pokok produksi) kepada Bapak Menteri Perhubungan Republik Indonesia,” kata Khoiri Soetomo Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gapasdap dalam acara Malam Puncak HUT ke-48 Gapasdap di Jakarta, Rabu (8/5/2024) malam, dikutip Antara.
Soetomo mengungkapkan bahwa akhir-akhir ini pihaknya menghadapi situasi biaya operasional kapal-kapal angkutan penyeberangan yang mengalami kenaikan yang sangat tinggi seiring dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing yang mengakibatkan kondisi pentarifan pada angkutan penyeberangan semakin tertinggal.
Kemudian selama angkutan Lebaran 2024, ada sejumlah kapal penyeberang yang beroperasi pada lintasan yang jauh, namun dengan tarif yang sama bila dibandingkan jarak dekat. Apalagi kapal tersebut kembali dalam keadaan kosong.
“Ada yang berkorban kapalnya harus rela untuk tidak beroperasi digantikan dengan ukuran yang cukup besar, ada juga yang berkorban harus beroperasi pada lintasan yang lebih jauh tapi dengan tarif yang sama itu pun kembalinya masih kosong,” ungkap Soetomo.
Menurutnya hal itu akan menyebabkan pengusaha angkutan penyeberangan semakin sulit untuk memenuhi standar pengoperasian kapal yang sesuai dengan standar layanan minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga standar keselamatan pelayaran pada angkutan penyeberangan.
“Dapat kami laporkan bahwa sebelumnya tarif angkutan penyeberangan mengalami kekurangan sebesar 31,81 persen dari HPP sesuai dengan penghitungan yang dilakukan oleh stakeholder tarif yang melibatkan Kementerian Perhubungan, ASDP, Gapasdap, dan diketahui oleh Kemenko Maritim Investasi,” ucap Soetomo
Kondisi tersebut, yang mendasari Gapasdap melayangkan surat permohonan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi dalam rangka pemenuhan kekurangan perhitungan HPP kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
“Kami mohon kepada pemerintah untuk dapat segera menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan agar kami dapat memberikan layanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan baik dari sisi kenyamanan maupun keselamatan,” kata Soetomo.
Di tempat yang sama, Hendro Sugiatno Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub berharap bila ada kebijakan yang dikeluarkan oleh regulator namun dinilai kurang baik dalam mewujudkan pelayanan penyeberangan agar bisa diskusikan untuk mencari solusi bagi suatu permasalahan.
“Dan saya yakin apabila kita berkomunikasi dan koordinasi yang selama ini berjalan dengan baik, apabila kita terus bisa berkomunikasi untuk bersama-sama membangun transportasi di penyeberangan, terus kita bangun saya yakin makin lama makin baik,” ucap Hendro.
Hendri mengaku catatan-catatan yang disampaikan oleh Ketua Umum Gapasdap akan diterima dengan baik dan menjadi bahan evaluasi.
“Saya tunggu catatannya di meja saya Pak (Ketua Umum Gapasdap) menjadi bahan evaluasi. Itu menjadi bahan masukan dan evaluasi bagi regulator, bagi kami karena ada sisi-sisi lain yang tidak bisa kami lihat tapi dilihat oleh Gapasdap dan rekan-rekan yang lain dan sisi-sisi itulah yang akan kita evaluasi untuk perbaikan ke depan,” kata Hendro.
Hendro juga menegaskan terkait permintaan Gapasdap tentang penyesuaian tarif akan segera dievaluasi untuk mewujudkan layanan transportasi penyeberangan yang optimal.
“Untuk tarif penyeberangan selalu dievaluasi, pasti evaluasi,” tegas Hendro. (ant/azw/ipg)