Jumat, 22 November 2024

Firli Bahuri Mantan Ketua KPK Kembali Menjalani Pemeriksaan sebagai Tersangka

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Firli Bahuri waktu menyampaikan pernyataan mengundurkan diri sebagai Ketua KPK kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Foto: Antara

Penyidik Polda Metro Jaya, hari ini, Jumat (19/1/2024), kembali memeriksa Firli Bahuri mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.

Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan, pemeriksaan Firli terjadwal mulai pukul 09.00 WIB, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Firli terpantau sudah hadir di tempat pemeriksaan pukul 08.30 WIB.

“Kabar saya sehat. Kita ikuti saja (proses pemeriksaan),” ujarnya sebelum mulai pemeriksaan.

Hari ini Firli menjalani pemeriksaan keenam kalinya di Kantor Bareskrim Polri.

Sebelumnya, dia dua kali diperiksa sebagai saksi tanggal 24 Oktober dan 16 November 2023. Lalu, Firli tiga kali diperiksa sebagai tersangka tanggal 1, 6 dan 27 Desember 2023.

Tapi, sampai sekarang Penyidik Polda Metro Jaya belum menahan Firli.

Merujuk Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, aparat penegak hukum bisa menahan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih.

Seperti diketahui, Rabu (22/11/2023), Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.

Firli terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah untuk mengamankan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang sedang diusut KPK.

Atas perbuatan yang disangkakan, Firli terjerat Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs