Jumat, 22 November 2024

Fase Pemulangan Haji Dimulai, Jemaah Diingatkan Tidak Membawa Zamzam

Laporan oleh Restu Indah
Bagikan
Jemaah haji Indonesia mulai meninggalkan hotel di Makkah menuju ke Madinah. Mereka terbang ke Tanah Air dari Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Foto: Kemenag

Fase kepulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci telah dimulai. Ditandai keberangkatan jemaah dari kloter 2 Embarkasi Solo (SOC-02) dari hotel di Makkah menuju ke Madinah.

Mereka dijadwalkan terbang ke Tanah Air dari Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.

Total 360 jemaah haji asal Temanggung dan Magelang, serta lima petugas yang tergabung dalam kloter ini. Selain SOC-02, ada lima kloter lainnya yang hari ini diberangkatkan menuju Madinah untuk kemudian terbang ke Tanah Air.

Kelima kloter itu adalah SOC-01, SOC-03, BDJ-01, UPG-01, dan SOC-05. Koper bagasi enam kloter ini sudah ditimbang sejak sebelum puncak haji.

Arsad Hidayat Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaran Haji dan Umrah mengingatkan jemaah haji untuk tidak membawa barang-barang yang dilarang dalam penerbangan.

Mengacu pada GAC Airport Authority KSA, air Zamzam ukuran apapun dan kemasan apapun, dilarang untuk dimasukkan ke dalam barang bawaan penumpang, baik tas jinjing atau koper bagasi.

Jika terbukti membawa Zamzam, koper akan dibongkar dan ditahan, dikirim tidak bersamaan dengan kloter. Barang-barang terlarang seperti pisau, gunting atau lainnya yang masuk kategori barang terlarang juga harus dicek. Jangan sampai nanti terkendala untuk masuk,” ucapnya lagi.

Arsad juga berpesan agar setiap jemaah memastikan seluruh dokumen yang harus dibawa, tidak ada yang tertinggal. Misalnya, paspor dan boarding pass.

Jka tercecer, jemaah diminta segera komunikasikan dengan perangkat kloter. Supaya perangkat kloter atau pembimbing ibadah menyampaikan ke petugas yang ada di Madinah atau di bandara.

Kemudian jika ada jemaah yang paspornya hilang, maka Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) akan memproses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Termasuk kalau ada boarding pass jemaah yang hilang, agar bisa segera dilaporkan untuk bisa diganti dengan dokumen yang baru.

Arsad menambahkan, maskapai penerbangan, baik Garuda Indonesia maupun Saudia Airlines, merilis ketentuan bahwa jemaah hanya dapat membawa satu buah tas pasport, satu buah koper kecil (tas kabin atau tas jinjing) dengan berat maksimal 7 kg dan dibawa masing-masing penumpang, dan satu buah koper besar (koper bagasi) dengan berat maksimal 32 kg.

Berikut barang yang dilarang dibawa dalam Tas Bagasi dan Tas Jinjing Jemaah Haji:
1. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun
2. Uang cash lebih dari Rp100.000.000 (SAR 25.000)
3. Cairan, aerosol, gel
4. Senjata, senjata api, senjata tajam
5. Powerbank atau hardisk boleh dibawa masuk tas kabin
6. Barang yang mudah meledak atau terbakar
7. Benda yang dapat melukai
8. Produk hewan (dairy)
9. Makanan berbau tajam, dan
10. Tanaman hidup dan produk tanaman

(saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs