Jumat, 22 November 2024

Dua Tersangka Penyelundupan 1.357 Satwa Dilindungi Diamankan Oleh Polda Jatim

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Dirreskrimsus Polda Jatim saat menjelaskan kasus penyelundupan satwa dilindungi di Polda Jatim, Kamis (7/3/2024). Foto: Firman Magang suarasurabaya.net Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Dirreskrimsus Polda Jatim saat menjelaskan kasus penyelundupan satwa dilindungi di Polda Jatim, Kamis (7/3/2024). Foto: Firman Magang suarasurabaya.net

Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan dua tersangka inisial MIH dan MKP dari kasus penyelundupan satwa dilindungi sebanyak 1.357 ekor. Kedua tersangka memperjualbelikan satwa dilindungi lewat online shop atau marketplace.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Dirreskrimsus Polda Jatim merinci, dari tersangka MIH diamankan 162 ekor labi-labi moncong babi.

Sedangkan dari tersangka MKP, ada 1.192 ekor labi-labi moncong babi yang belum terjual, dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning, dan satu ekor burung Tiong Emas.

Dua tersangka, lanjut Luthfie, mendapatkan satwa yang dilindungi itu dari pemburu di Papua untuk kemudian dijual dengan mengambil keuntungan per ekor mencapai Rp200.000.

“Jualnya lewat marketplace, rata-rata keutungan mulai Rp30 hingga Rp200 ribu,” terang Luthfie dalam ungkap kasus di Polda Jatim, Kamis (7/3/2024).

Penangkapan tersangka MIH dilakukan di di Jalan Nginden 3 Nomor 4, Kecamatan Sukolilo Surabaya, Rabu (24/1/2024) pukul 10.30 WIB.

Sementara penangkapan tersangka MKP pada Senin (29/1/2024) di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik.

Barang Bukti Satwa yang Dilindungi berupa dua ekor Burung Kakatua Jambul Kuning dan satu ekor Burung Tiong emas yang diamankan Polda Jatim, Kamis (7/3/2024). Foto: Firman Magang suarasurabaya.net
Barang Bukti Satwa yang Dilindungi berupa dua ekor Burung Kakatua Jambul Kuning dan satu ekor Burung Tiong emas yang diamankan Polda Jatim, Kamis (7/3/2024). Foto: Firman Magang suarasurabaya.net

Lutfhie mengakatan, modus tersangka melakukan penjualan satwa dilindungi karena mereka mempunyai hobi senang memelihara hewan.

Basic-nya pecinta hewan, tapi setelah tahu ada celah yang menguntungkan mereka bergerak melalukan jual beli satwa dilindungi ini,” terang Luthfie.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) tentang Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dalam pasal tersebut, tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” paparnya.

Sementara Kombes Pol Dirmanto Kabidhumas Polda Jatim juga menjelaskan, tersangka MIH dan MKP merupakan sindikat yang berbeda namun dengan tujuan yang sama, mereka mengambil satwa yang dilindungi dari Papua melalui pemburu kecil yang berada di sana.

“Ambilnya di Papua dan langsung diperjualbelikan lewat online shop atau marketplace dengan harga yang miring karena penjualan ilegal,” jelas Dirmanto. (man/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs