Kamis, 26 Desember 2024

Dua Pria Penyerang Kajari Kediri Ditetapkan Tersangka, Modusnya Hentikan Mobil Pelat Merah di Luar Jam Dinas

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Tangkapan layar video amatir Pradhana Probo Setyarjo Kepala Kejaksaan Negeri Kediri saat mempertahankan senpi dari rebutan paksa dua pria, Senin (23/12/2024). Foto: Istimewa

Polisi akhirnya menetapkan dua pria pelaku penyerangan kepada Pradhana Probo Setyarjo Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri sebagai tersangka.

Iptu Fathur Rozikin Kasat Reskrim Polres Kediri Kota menyebut, modus pelaku menghentikan korban karena menilai mobil pelat merah yang dikendarai Kajari Kediri itu melintas di luar jam dinas pada malam hari, merupakan pelanggaran.

“Motifnya itu jadi dia mengetahui ada kendaraan berpelat merah gitu aja, pada malam hari. Menurut pemahaman mereka bahwa kendaraan itu, melintas di malam hari di luar jam dinas (melanggar peraturan) itu aja,” kata Fathur dihubungi suarasurabaya.net Rabu (25/12/2024).

Meski demikian, dari hasil pemeriksaan pelaku, belum terungkap ada tidaknya niat pemerasan keduanya terhadap Kajari Kediri tersebut.

Keduanya pun ditahan pascakejadian dan ditetapkan tersangka per, Selasa (24/12/2024) kemarin. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, subsider 335 KUHP atas perbuatan yang tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Adapun identitas kedua pelaku yakni HFL (33) warga Kampung Dalem Kota Kediri dan AM (42) warga Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Mereka terdeteksi tergabung dalam sebuah organisasi masyarakat (ormas).

“Warga biasa. Memang ikut dalam organisasi, tapi melakukan itu atas nama pribadi mereka sendiri (bukan atas nama ormas),” imbuhnya.

Sementara pengakuannya pada polisi, aksi ini baru dilakukan sekali. “Tapi tidak menutup kemungkinan kalau nanti dalam penyelidikan dan penyidikan kami kemudian ngembang ke sana, pasti kita tindaklanjuti,” ucapnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, dalam sebuah rekaman amatir seorang pengemudi mengabadikan aksi dua pria turun dari motor dan menyerang Kajari Kediri di lampu merah Jalan Imam Bonjol Kota Kediri, Senin (23/12/2024) malam lalu.

Keduanya terus menyerang dan merebut senjata api yang dipegang Kajari usai melepas tembakan peringatan ke udara.

“(Pelaku) berniat menghentikan karena dia membuntuti dari dua kilometer sebelum TKP yang terakhir. Dan itu sempat meminta mobil yang dikendarai korban Pak Kajari itu menyuruh berhenti dengan nada keras. Kemudian karena di lampu merah, traffic light, pas lampu nyala merah akhirnya terjadi insiden di video itu,” paparnya lagi.

Sementara untuk kondisi korban, kata Kasat Reskrim, mengalami dua luka di tangan dan dahi kiri.

“Iya memang ada luka, dua luka di tangan dan benjolan di dahi sebelah kiri, akibat aniaya dua pelaku itu,” tandasnya. (lta/bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Kamis, 26 Desember 2024
30o
Kurs