Jumat, 27 September 2024

Dua Perwali Surabaya Tentang Kota Layak Anak Resmi Berlaku

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, Kamis (15/8/2024). Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Dua peraturan wali kota (perwali) tentang Kota Layak Anak resmi berlaku di Kota Surabaya. Kedua Perwali itu adalah Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Perwali 62 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Dan Mekanisme Pemberian Perlindungan Khusus Kepada Anak.

Keduanya diterbitkan 23 Juli 2024 bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-40. Namun peluncurannya baru, Kamis (15/8/2024) lalu, saat puncak Peringatan HANke-40 di Surabaya.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyatakan, Perwali ini komitmen Surabaya dalam menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap anak.

“Perwali ini juga untuk memastikan bahwa setiap anak di Surabaya mendapatkan haknya untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung dan melindungi hak-hak mereka,” katanya, Sabtu (17/8/2024).

Perwali Nomor 61 Tahun2024 Tentang Mekanisme Penyelenggaraan KotaLayak Anak berisi 12 Bab 50 Pasal sebagai pedoman pelaksanaan Kota Layak Anak mulai dari Kelurahan, Kecamatan, dan Kota.

“Selain itu, Perwali ini juga mengatur berbagai aspek yang diperlukan untuk menjadikan Surabaya sebagai Kota Layak Anak,” tuturnya.

Termasuk, untuk mengintegrasikan hak anak. Mulai dari proses penyusunan kebijakan, program, kegiatan hingga sub kegiatan pembangunan.

“Perwali ini juga mengatur terkait pengembangan KLA melalui sekolah ramah anak, kelurahan ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak, dan pelayanan publik ramah anak,” tuturnya.

Selain itu, mengatur pembagian peran berbagai pihak terkait, secara langsung maupun tidak langsung untuk bertanggungjawab memenuhi hak anak.

Sementara Irvan Wahyudrajat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya menambahkan, Perwali Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Tata Cara dan Mekanisme Pemberian Perlindungan Khusus Kepada Anak, berisi 22 Bab 28 Pasal.

“Perwali ini sebagai pedoman dalam memberikan perlindungan kepada anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya,” kata Irvan.

Ada 16 kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Terdiri dari anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual hingga anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

“Kemudian, anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan HIV dan AIDS, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak korban kejahatan seksual serta anak korban jaringan terorisme,” papar Irvan.

Sedangkan untuk kategori selanjutnya adalah anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang, anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya dan terakhir adalah anak korban perkawinan usia anak.

“Dengan diberlakukannya kedua Perwali ini, pemerintah kota berharap setiap elemen masyarakat dapat turut serta dalam upaya melindungi dan mendukung anak-anak, sehingga tercipta generasi penerus yang sehat, cerdas, dan sejahtera,” tandasnya. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Jumat, 27 September 2024
26o
Kurs