Dua pelaku penganiayaan santri inisial BBM hingga meninggal dunia, yaitu AK dan AF dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (27/3/2024).
Dalam sidang terbuka yang dihadiri keluarga terdakwa itu, Divo Ardianto Ketua Majelis Hakim menyatakan perbuatan keduanya secara sah terbukti bersalah dan memenuhi unsur pidana Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, Nanda Yoga Rohmana salah seorang JPU mengatakan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan awal kurungan tujuh tahun lebih enam tahun bulan, atau setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Karenanya atas putusan tersebut, ia masih akan berkonsultasi kepada pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Jadi karena putusan dikurangi satu tahun dari tuntutan, maka kami konsultasi untuk menentukan sikap tujuh haru kedepan,” katanya usai sidang.
Menurutnya, pemberian maaf dari ibu korban menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memberi putusan lebih ringan dari tuntutan JPU.
“Mungkin permintaan maaf dari ibu korban yang paling bisa jadi pertimbangan hakim, untuk memberikan hukuman lebih ringan,” ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Ulinnuha Penasihat Hukum terdakwa, juga menyampaikan masih pikir-pikir terkait hasil putusan majelis tersebut.
“Kita masih pikir-pikir mempunyai waktu tujuh hari untuk mengkoordinasikan dengan keluarga dan anak. Kami akan berpikir putusan enam tahun lebih enam bulan tersebut,” pungkasnya.
Sementara dua berkas perkara tersangka lainnya inisial MN (18 tahun) warga Sidoarjo, MA (18 tahun) asal Nganjuk belum dilimpahkan polisi ke kejaksaan. (lta/bil/faz)