Perusahaan Daerah Pasar Surya Surabaya menyebut dua pejabatnya yang tertangkap korupsi karena terbukti memberi perpanjangan kontrak parkir saat masih ada tunggakan yang belum dilunasi.
Agus Priyo Direktur Utama PD Pasar Surya Surabaya memaparkan mekanisme yang seharusnya yaitu kontrak lahan parkir harus dibayar lunas, baru boleh diperpanjang.
“Memang seharusnya, perpanjangan kontrak parkir itu dibayar lunas dulu kontrak yang lama, baru diperpanjang,” katanya dikonfirmasi suarasurabaya.net, Selasa (10/12/2024).
Namun dua pejabatnya, MT mantan Direktur Pembina Pedagang PD Pasar Surya, dan M Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya melanggengkan perpanjangan kontrak parkir tanpa pelunasan tunggakan.
“Masih ada tunggakan, tapi diberikan kontrak perpanjangan,” imbuhnya.
Ia memastikan akan mematuhi proses hukum yang berlaku bagi keduanya. Agus mengaku akan ketat mengawasi jajarannya untuk tidak melakukan pelanggaran.
“Untuk pengetatan, dari awal saya masuk di September tahun 2022 sudah saya minta untuk tidak ada lagi perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.
Pascapenangkapan kedua pejabatnya, Agus akan menginstruksikan semua jajarannya kembali soal patuh mekanisme.
“Berkala selalu saya ingatkan untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya dua pejabat PD Pasar Surya Surabaya menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan parkir senilai Rp725,44 juta.
Keduanya ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) pada Senin (9/12/2024).
Kasus diduga berlangsung sejak 2020 hingga 2023. Pengembangan kasus masih dilakukan, ada kemungkinan menyeret pejabat lain yang terlibat. (lta/iss/ipg)