Senin, 25 November 2024

Dua Maling Motor Beroperasi di 10 TKP Surabaya dalam Waktu Satu Bulan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kompol M. Soleh Kapolsek Wonocolo (kiri) bersama AKP Haryoko Widhi Kasi Humas Polrestabes Surabaya waktu ungkap kasus curanmor di 10 TKP Surabaya. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya

Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 10 TKP di Kota Surabaya dibekuk Polsek Wonocolo. Keduanya adalah S (26 tahun) dan M (29 tahun) asal Kabupaten Bangkalan, Madura.

Kompol M. Soleh Kapolsek Wonocolo mengatakan, dua tersangka ini melakukan pencurian dengan cara berkeliling. Sasarannya adalah motor yang diparkir di pinggir jalan.

Sesudah medapat sasaran motor yang akan diincar, mereka menunggu beberapa saat sambil mengawasi. Kemudian, salah satu tersangka merusak kunci motor dengan kunci T. Tersangka lainnya, berperan mengawasi situasi sekitar dan langsung membawa motor tersebut.

“Keduanya mencari sasaran dengan hunting. Spesialisasinya memang parkiran ruko, halaman rumah dan kos,” kata Soleh waktu dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024).

Dua tersangka itu melakukan aksi pencurian sekitar satu bulan, yakni periode April-Mei 2024. TKP yang pernah disasar tersangka yakni Jalan Diponegoro, Jalan Ngagel Rejo, Jalan Nias, Jalan Dukuh Kupang.

Kemudian Jalan Kedung Tarukan, Jalan Petemon, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Karang Menjangan, Jalan Prof. Dr. Moestopo, dan Jalan Banjar Sugihan.

Soleh menyatakan, tertangkapnya kedua pelaku itu saat melakukan pencurian di Jalan Gembilli, Wonokromo pada, Selasa (28/5/2024), sekitar pukul 12.15 WIB.

Saat bersamaan, Tim Anti Bandit Reskrim melakukan patroli antisipasi 3C. Soleh menyebut anggotanya mendengar teriakan maling dari warga. Anggota polisi pun langsung ikut mengejar dua terduga pelaku yang saat itu mengendarai Beat.

“Usai melakukan pengejeran, pengendara sepeda motor tersebut berhasil ditangkap, setelah ditanya mengaku bernama M dan S. Saat dilakukan penggeledahan di saku celana Soimin ditemukan kunci T,” jelas Soleh.

Dalam peristiwa itu, Mustain berperan sebagai joki. Keduanya mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban yaitu motor Honda Vario, nopol W-6691-NFF.

Pengakuan tersangka S, ia menjual sepeda motornya hasil curiannya ke Madura senilai Rp2-3 juta tergantung kondisi sepeda motor. Tersangka juga mengakui target pencuriannya adalah motor matic merk Honda Beat karena lebih mudah dirusak kunci motornya.

“Jadi setiap habis mencuri saya langsung ke Bangkalan untuk menjual barang. Ga ada tempat penyimpanan di Surabaya,” jelas S.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kedua terancam hukuman maksimal 7 tahun.(wld/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs