Kamis, 4 Juli 2024

DPR Tegaskan Urgensi Pembentukan Pansus Haji

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Luluk Hamidah, Sekjen Perempuan Bangsa, organisasi sayap PKB. Foto: Jose suarasurabaya.net

Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji mencuat sesudah Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI memantau langsung penyelenggaraan haji 2024.

Timwas DPR RI mengungkapkan, salah satu alasan perlunya dibentuk Pansus Haji untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih komprehensif dan terintegrasi.

Luluk Nur Hamidah Anggota Timwas Haji DPR RI mengungkapkan, selama berada di Tanah Suci, banyak sekali menemukan keluhan terkait ekosistem penyelenggaraan haji secara keseluruhan.

Satu di antaranya, ungkap Luluk, mengenai sarana-prasarana yang masih jauh dari kata memadai. Padahal, itu memang kebutuhan dan hak bagi jemaah haji.

“Misalnya soal pemondokan yang sempit, yang uyel-uyelan, yang kemudian kayak ditumpuk, yang kemudian AC mati. Bahkan banyak yang mereka harus tidur di lorong, luar biasa situasinya. Kemudian juga katering yang juga belum memuaskan, walau ada perbaikan, tapi juga masih ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan yang seharusnya bisa dinikmati oleh jemaah kita,” ujarnya usai menghadiri Diskusi Dialektika Demokrasi, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Menurut politikus Fraksi PKB itu, pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah biaya yang dikeluarkan oleh jemaah haji. Terlebih, sebelumnya, berbagai pelayanan sudah disepakati antara DPR dengan Pemerintah. Tapi, selama di Tanah Suci, Luluk menilai banyak pelayanan yang tidak sesuai.

“Apalagi biayanya haji itu juga tidak sedikit. Jadi, kalau kita lihat komponen kateringnya, makanannya, menunya dengan berapa yang itu dibayarkan, itu memang terlalu banyak untungnya pihak katering,” katanya.

Lebih lanjut, Luluk juga menyorot mengenai pengalihan kuota jemaah haji, yang menurutnya merupakan isu sangat sensitif.

“Karena penambahan kuota ini kan salah satu kemenangan diplomasi pemerintahan Pak Jokowi. Sebenarnya pada waktu itu ketika kita dapat tambahan 2 ribu jemaah. Kami pikir itu akan mengurangi kesenjangan daftar antrean yang memang sangat banyak, khususnya di haji reguler,” sambungnya.

Sesuai dengan ketentuan undang-undang dan juga kesepakatan Panja Haji, ditetapkan tidak boleh lebih dari 8 persen yang dialokasikan untuk kuota haji plus. Faktanya, dalam temuan Luluk, pada penyelenggaraan haji 2024 kuota tambahan 20 ribu jemaah tersebut dibagi dua, dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

“Nah, ini dasar hukumnya apa? Jadi Kemenag itu atau Menteri Agama membuat keputusan yang sepihak. Undang-undangnya jelas, aturannya jelas, lalu keputusan panjang itu juga jelas. Dan itu juga kuota itu enggak mendadak. Kuota itu kan sudah disampaikannya dari tahun 2023, sebelum musim haji tiba. Jadi, ketika antrean panjang kok enggak disampaikan kalau dari 20 ribu kuota itu akan dipakai untuk ONH plus itu 50 persen. Dan, waktu itu juga sudah disepakati bersama dengan pemerintah dan mereka juga menandatangani keputusan itu,” tegasnya.

Luluk juga mengungkapkan, atas dasar keputusan sepihak itu, tentu punya potensi melanggar undang-undang. Hal itu bisa diusut dengan adanya Pansus Haji.

“Karena kami memang punya niatan untuk membuat peta jalan, kami dorong pemerintah harus punya peta jalan, punya roadmap penyelenggaraan haji yang komprehensif, yang progresif, yang revolusioner, yang inklusif, yang ramah lansia perempuan termasuk itu ya. Dan kelompok rentan yang lain maka mau tidak mau pansus ini satu kebutuhan bersama untuk perbaikan ke depan,” pungkasnya.(rid)

Berita Terkait

..
Surabaya
Kamis, 4 Juli 2024
27o
Kurs