Rabu, 3 Juli 2024

DPR: Revisi UU Kepariwisataan Bisa Membuat Industri Pariwisata Masuk Skala Prioritas Nasional

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Dede Yusuf Macan Effendy Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendy Wakil Ketua Komisi X DPR RI. Foto: Humas DPR RI

Komisi X DPR RI saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Isu yang dibahas antara lain tentang riset, pendidikan dan sumber daya manusia (SDM) kepariwisataan yang belum menemukan formulasi ideal terkait bentuk pembinaan dan muatan materi yang perlu disempurnakan.

Untuk itu, Komisi X DPR RI yang dipimpin Dede Yusuf Wakil Ketua Komisi X DPR RI bersama tim melakukan kunjungan kerja ke Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Bali, guna menyerap aspirasi dari civitas academica dan para pemangku kepentingan pariwisata.

“Kami melihat antara kebutuhan pariwisata dengan suplai sumber daya manusia melalui pendidikan secara rasio sudah bisa terserap dengan baik. Akan tetapi, jika berbicara kebutuhan industri pariwisata untuk melangkah lebih jauh memang harus ada link and match antara program dan riset. Sehingga, tantangan ke depan dapat terpenuhi,” ungkapnya usai melakukan Kunjungan Kerja Panitia Kerja RUU tentang Kepariwisataan di Gedung Made Widyatula Politeknik Pariwisata Provinsi Bali, pekan lalu.

Lebih lanjut, Dede menjelaskan Kampus Poltekpar Bali merupakan sebuah pendidikan vokasi yang spesifik bidang industri pariwisata. Saat ini, Industri pariwisata adalah salah satu yang sedang diupayakan Komisi X DPR RI menjadi skala prioritas nasional.

Komisi X DPR RI tengah menyusun RUU tentang Kepariwisataan yang sudah 15 tahun belum ada perubahan. Padahal, era selepas pandemi Covid-19, seluruh dunia sudah melakukan perubahan di bidang pariwisata.

“Banyak hal-hal baru. Makanya, kami juga harus melihat undang-undang ini mestinya menunjang berbagai kebijakan yang ada di Organisasi Pariwisata Dunia (UNWTO) atau juga kebijakan pemerintah seperti UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Pengaturan substansi RUU, lanjut Dede, berdasarkan paradigma baru kepariwisataan, yaitu dari mass tourism ke pariwisata berkualitas yang berkelanjutan dan regeneratif.

Perubahan paradigma kepariwisataan berdampak kepada perubahan secara fundamental terhadap pengaturan substansi RUU Kepariwisataan.

Pengaturan pariwisata berkelanjutan, regeneratif, dan mengintegrasikan budaya dalam pengelolaan kepariwisataan. Pembangunan dan pengembangan kepariwisataan didasarkan pada ekosistem pariwisata.

“Perubahan masyarakat pariwisata itu sendiri setiap tahun memiliki perubahan paradigma yakni yang paling utama adalah kami ingin bukan dari paradigma mass tourism atau jumlahnya banyak. Tapi, kami ingin quality tourism. Sehingga, tidak perlu banyak jumlahnya. Tapi, spendingnya justru bisa lebih banyak,” tandasnya.(rid)

Berita Terkait

..
Surabaya
Rabu, 3 Juli 2024
28o
Kurs