Kamis, 12 September 2024

DPR: Putusan MK Berlaku Jika Sampai Waktu Pendaftaran Pilkada 2024 RUU Pilkada Belum Disahkan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sufmi Dasco Ahmad Ketua Harian Partai Gerindra. Foto: Humas DPR RI

DPR RI, hari ini, Kamis (22/8/2024), menggelar Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dengan agenda mengesahkan Revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Karena anggota dewan yang hadir kurang dari 50 persen plus satu dari total 575 Anggota DPR RI, alias tidak kuorum, pengambilan keputusan tingkat II ditunda.

Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI mengatakan, karena ada penundaan, sesuai Tata Tertib DPR, agenda pengesahan RUU harus lewat rapat Badan Musyawarah (Bamus) lagi.

Dalam keterangannya di Gedung Parlemen, siang hari ini, politikus Partai Gerindra itu bilang, kalau sampai waktu pendaftaran calon kepala daerah (27 Agustus 2024) RUU Pilkada belum disahkan, maka aturan yang dipakai adalah Putusan MK.

“Indonesia kan negara hukum. DPR tadinya kan akan merevisi UU Pilkada jadi baru. Kalau sampai waktu pendaftaran UU yang baru itu belum ada, berarti ikut aturan yang terakhir Putusan MK,” ujar Dasco.

Sebelumnya, Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Mendagri dan Menkumham selaku wakil Pemerintah, melakukan pembahasan RUU Pilkada, pascaterbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Syarat Pencalonan Kepala Daerah.

Proses pembahasan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB.VKemudian, pukul 15.30 WIB, rapat pengambilan keputusan tentang RUU Pilkada.

Dari total sembilan fraksi yang ada di DPR RI, cuma Fraksi PDI Perjuangan yang menolak RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna.

Seperti diketahui, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Dengan begitu, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon peserta pilkada.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional. Lalu, MK mengubah syarat pencalonan pilkada mengacu pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dengan batas minimum perolehan suara sah.

Sedangkan pada aturan sebelumnya, partai atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon kepala daerah. (rid/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Bungah Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Kamis, 12 September 2024
28o
Kurs