Kamis, 20 Februari 2025

DPR Minta Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Jadi Pembelajaran Bagi Polri

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Pegi Setiawan sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Foto: Istimewa

Habiburokhman Wakil Ketua Komisi III DPR RI meminta agar putusan praperadilan Pegi Setiawan jadi pembelajaran bagi Polri, khususnya penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Penyidik terkait juga harus menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, jangan sampai terulang kembali,” kata Habiburokhman dilansir dari Antara pada Selasa (9/7/2024).

Menurut Habiburokhman, penetapan tersangka pada Pegi Setiawan yang tidak sah berdasar putusan praperadilan itu, diharapkan tidak kembali terulang di Polri.

Dia mengatakan, Komisi III DPR RI pun menghormati putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Bandung atas Pegi Setiawan.

“Jangan sampai hal itu berdampak buruk kepada citra institusi kepolisian di mata masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman Sulaeman hakim tunggal dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. (ant/kir/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Kamis, 20 Februari 2025
25o
Kurs