Senin, 30 Desember 2024

DPR Ingatkan Pemeriksaan Narkoba Tak Dimanfaatkan untuk Pemerasan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Suasana dari festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2022 di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Foto: Humas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengingatkan polisi tidak memanfaatkan pemeriksaan narkoba untuk memeras masyarakat.

Abdullah Anggota Komisi III DPR RI mengatakan hal tersebut seiring dengan kasus pemerasan oleh 18 polisi terhadap 45 warga negara Malaysia saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta pada tanggal 13—15 Desember 2024, yang menjadi sorotan media internasional.

“Bahkan, ada korban yang sudah dinyatakan negatif, tetapi tetap diperas. Jika tidak mau bayar, mereka akan ditahan. Ini modus yang dilakukan dan sudah disuarakan para korban,” kata pria yang akrab disapa Gus Abduh tersebut dalam keterangan tertulis yang dilansir Antara, Sabtu (29/12/2024).

Gus Abduh menuturkan bahwa warga Malaysia yang menjadi korban ramai bersuara, khususnya di jagat digital. Mereka mengaku awalnya polisi meminta mereka menjalani tes narkoba. Namun, setelah itu, polisi meminta uang dan hasil pemerasan tersebut mencapai Rp2,5 miliar.

Wakil rakyat ini menilai pemeriksaan narkoba merupakan langkah yang baik untuk mencegah peredaran narkoba dan memang menjadi tugas kepolisian.

Akan tetapi, kata dia, langkah yang baik itu akan rusak jika disalahgunakan, yaitu dengan memeras atau meminta uang kepada pihak yang menjalani tes narkoba.

“Maka, saya meminta pemeriksaan narkoba jangan dimanfaatkan untuk memeras masyarakat. Apalagi, yang menjadi korban adalah warga negara asing, jelas akan makin ramai,” tutur dia.

Ia mengapresiasi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar (Mabes) Polri yang melakukan langkah cepat dengan memeriksa semua terduga pelaku dan melaksanakan sidang etik untuk para polisi yang diduga melakukan pemerasan.

Ditekankan pula bahwa pelaku harus ditindak tegas dan dijatuhi sanksi sesuai dengan tindakan yang mereka lakukan karena pemerasan merupakan tindak pidana yang tidak boleh dibiarkan.

Dengan demikian, sambung dia, pelaku bisa dipecat dan dijatuhi pidana. Apalagi, bagi para atasan yang memberikan perintah pemerasan, mereka harus dihukum lebih berat karena telah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan kejahatan.

Dalam rilisnya, dia menyebutkan terdapat tiga perwira berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP) yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap penonton DWP dari Malaysia. Mereka harus mempertanggungjawabkan tindakannya.

“Mereka sudah mencoreng citra polisi dan nama baik Indonesia di mata dunia. Mereka harus disanksi tegas dan ini harus menjadi pembelajaran,” katanya.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Senin, 30 Desember 2024
27o
Kurs