Jumat, 22 November 2024

DP3APPKB Kota Surabaya: Ada 6 Faktor Penyebab Kekerasan Perempuan dan Anak

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: Suarasurabaya.net

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya menyebut setidaknya ada enam faktor pemicu terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Thussy Apriliyandari Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), DP3APPKB Kota Surabaya menyebut, faktor itu mulai dari individu, sosial, dan hukum.

“Jadi memang kekerasan terhadap perempuan dan anak ini masalah sosial yang kompleks dan multifaktor. Ada beberapa faktor, di antaranya individual, sosial dan hukum,” kata Thussy lewat rilis Diskominfo Surabaya, Kamis (25/1/2024).

Pertama, pelaku biasanya menganggap kekerasan hal yang wajar. Mereka tak teredukasi perlakuannya melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Dim ana (pelaku) menganggap kekerasan ini hal yang wajar. Tidak perlu dilaporkan, tidak perlu ditindaklanjuti, dan mereka itu tidak sadar, bahwa apa yang mereka lakukan salah dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” paparnya.

Kedua, tidak adanya kesadaran pelaku terhadap tindakan kekerasan apakah menyakiti atau merugikan korban.

“Apakah dia (korban) anak kandung sendiri, atau siapapun itu dalam lingkungan keluarga. Mereka itu merasa berhak melakukan kekerasan, karena misalnya (pelaku) orang yang memberi uang untuk korban,” katanya.

Selain itu dipicu beberapa karakter pelaku, mulai keras, agresif, impulsif, egois dan tidak sabaran.

“Jadi mereka tidak selesai sebagai orang tua. Mereka (pelaku) juga (sebelumnya) dikerasi oleh orang tuanya dari dulu, secara fisik dan sebagainya,” paparnya.

Keempat, sosial budaya patriarki juga bisa memicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kesetaraan gender belum digubris dalam (kasus) itu. Nah, budaya ini melegitimasi kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai sesuatu yang wajar dan dapat diterima,” bebernya.

Kelima, pengaruh teknologi dan sosial media yang membuat orang bisa melakukan kekerasan.

“Yang kedua adalah pengaruh media massa, media sosial dan sebagainya. Gadget itu luar biasa pengaruhnya. Ini dapat berperan dalam memicu terjadinya kekerasan,” ungkap dia.

Keenam, kurangnya kesadaran terhadap hukum, juga memicu terjadinya kasus kekerasan. Padahal, kekerasan terhadap perempuan dan anak telah diatur jelas dalam Undang-undang (UU) di Indonesia.

“Hukum kita di Indonesia sudah ada undang-undang perlindungan dan sebagainya. Tapi yang tidak paham itu masyarakatnya atau pelaku. Jadi mereka tidak paham apa yang dilakukan itu ada konsekuensi hukum,” jabarnya.

Menurut Thussy, dalam faktor hukum, pelaku juga merasa memiliki korban, misalnya merupakan anak kandung dari pelaku.

“Jadi memang faktor-faktornya cukup banyak. Penyebabnya, ada faktor individual, keluarga, sosial,” ucapnya.

Ia menyebut pencegaha dini kekerasan harus dimulai dari lingkungan keluarga. Ia minta orang tua maupun anak, harus kembali memegang teguh ajaran agama masing-masing.

“Tidak ada agama yang mengajarkan tentang kekerasan terhadap keluarga, apakah golongan-golongan minoritas yang lemah yaitu perempuan dan anak. Kemudian faktor terbesar lain adalah ekonomi,” tandasnya. (lta/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs