Divisi Propam Polri mulai menggelar sidang pelanggaran etik terhadap oknum polisi yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).
“Benar, sesuai pada komitmen pimpinan Polri melalui Divisi Propam Polri yang sudah disampaikan telah menindak tegas, dan hari ini dimulai di sidang etik,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri kepada awak media di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Dilansir dari Antara, Trunoyudo mengatakan bahwa sidang itu akan dilaksanakan secara simultan dan berkesinambungan lantaran ada 18 oknum polisi yang diamankan terkait kasus tersebut.
Belasan personel polisi tersebut diketahui terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.
Selain itu, sidang etik akan dipantau oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sementara itu, Muhammad Choirul Anam anggota Kompolnas menyampaikan apresiasinya atas komitmen Irjen Pol. Abdul Karim Kadiv Propam Polri yang melibatkan Kompolnas dalam penanganan kasus ini.
“Kami mendapatkan undangan dan kami hadir, dan ini akan kami kawal prosesnya. Tentu saja koridor yang kemarin kami klarifikasi dengan paminal itu menjadi suatu pegangan kami,” ucapnya.
Sebelumnya, Irjen Pol. Abdul Karim mengatakan bahwa belasan oknum polisi tersebut menjalani penempatan khusus di Divisi Propam Mabes Polri dan akan menjalani sidang etik pada pekan ini.
Karim juga mengklarifikasi bahwa jumlah korban dalam kasus ini adalah sebanyak 45 orang dan ada dua warga negara Malaysia yang secara resmi melaporkan kasus ini kepada Divisi Propam Polri.
Klarifikasi itu disampaikan untuk membantah adanya kabar yang menyebutkan bahwa jumlah korban dalam kasus ini adalah sebanyak 400 orang. (ant/saf/ham)