Jumat, 22 November 2024

Dispendik Surabaya Siapkan Strategi dan SOP, Respon Parodi Guru Takut Tegur Murid

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Yusuf Masruh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Kamis (16/5/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net Yusuf Masruh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Foto: Meilita suarasurabaya.net

Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya tengah menyiapkan strategi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) cara memperlakukan peserta didik.

Yusuf Masruh Kepala Dispendik Kota Surabaya menyebut, langkah ini untuk menanggapi fenomena di sosial media. dimana ada konten yang memparodikan aksi guru tidak berani menegur tindakan peserta didik karena takut dipenjara.

Yusuf mengaku sudah koordinasi dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) serta elemen sekolah untuk membahas fenomena itu.

“Ada komite sekolah dan orang tua siswa. Harapan kami bisa mencari metode dan kesepakatan sehingga proses belajar mengajar tetap berjalan aman dan nyaman,”  kata Yusuf, Jumat (1/11/2024).

Sekaligus, kata dia, menyamakan persepsi guru untuk memahami metode yang sebaiknya diberikan kepada peserta didik saat pembelajaran, seperti memberikan saran, menasehati, atau menegur.

Yusuf juga meminta guru menghindari cara kekerasan fisik dan verbal saat menegur peserta didik.

“Sehingga cara mengedukasi anak bisa dipahami oleh orang tua. Saya juga mohon kepada guru-guru untuk menghindari kekerasan fisik dan verbal. Agar persepsi ini bisa di pahami, di sekolah ada TPPK (Tim Penanganan dan Pencegahan Kekerasan) pada Sistem Pendidikan,” tegasnya.

Para tenaga pendidik juga ikut menyampaikan jenis-jenis indikator terjadinya kekerasan fisik dan verbal, sehingga bisa mencegah adanya bullying di lingkungan pendidikan.

“Seperti ketika anak-anak bercanda tapi belum tahu batasan, bisa masuk kategori bullying,” ujar dia.

Secara detil, lanjut Yusuf, strategi dan SOP itu akan dibahas bersama Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG).

“Semua warga sekolah komitmennya harus sama, orang tua juga harus paham SOP cara memperlakukan anak. Guru harus paham pemberian sanksi yang baik, karena guru menjadi figur teladan anak-anak,” terangnya.

Sementara pelajar akan dikuatkan soal hak dan kewajibannya di sekolah. Kewajiban tersebut meliputi, kehadiran di sekolah dan mengikuti pembelajaran. Sedangkan hak anak adalah mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman.

“Lintas OPD juga kami sinergikan, seperti DP3A-PPKB memberikan kelas parenting. Demikian orang tua, bisa konsultasi dengan sekolah jika melihat ketidak cocokan dengan anaknya, bisa curhat ke wali kelas, guru BK, atau kepala sekolah,” pungkasnya. (lta/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs